Ilustrasi Hukum
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Jaksa meyakini Ira telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP pada periode 2019–2022 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp1,25 triliun.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memutuskan: Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.
Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dituntut dengan pidana masing-masing 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Ira dkk telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Para terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sedangkan hal meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
KEYWORD :Korupsi ASDP KPK Tuntut Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi

















