Anggota Komisi VI DPR RI, Rajiv. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Politikus Partai NasDem, Rajiv soal hubungannya dengan tersangka kasus dugaan korupsi dana program sosial atau CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anggota Komisi IV DPR RI itu diperiksa di Kantor Polres Cirebon Kota pada Kamis, 30 Oktober 2025. Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Rajiv mangkir dari panggilan KPK pada Senin, 27 Oktober 2025.
"Dalam permintaan keterangan kali ini, Penyidik mendalami terkait perkenalan Sdr. RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.
BI-Fast jadi Sistem Pembayaran Termurah di Dunia
Budi mengatakan alasan KPK memeriksa Rajiv di Cirebon demi efektifitas. Sebab, tim penyidik yang menangani perkara ini sedang memeriksa saksi lainnya berada di Cirebon.
"Pemeriksaan dilakukan di Cirebon, mengingat tim penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di sana untuk perkara ini. Supaya lebih efektif," kata Budi.
KPK secara resmi mengumumkan dua orang tersangka dalam perkara ini pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kedua tersangka dimaksud, yakni Heri Gunawan selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Sosial BI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.
Heri Gunawan disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
Sementara tersangka Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KEYWORD :KPK Periksa Rajiv Politikus Nasdem Korupsi Dana CSR Bank Indonesia









