Kamis, 30/10/2025 22:08 WIB

MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR





MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati. (Foto: Dok. Jurnas.com)

 

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap merupakan Anggota DPR RI periode 2024-2029.

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, Kamis (30/10).

"MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," kata Dek Gam.

Keputusan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal surat keterangan terkait keanggotaan Saudari Rahayu Saraswati.

Dia menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah MKD DPR RI melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara MKD. Selain itu, dia mengatakan MKD DPR RI juga memutuskan hal itu berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Menurut dia, MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

Sebelumnya pada Rabu (10/9), Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan mundur sebagai Anggota DPR RI karena memahami ada ungkapannya beberapa waktu lalu yang dinilai menyakiti banyak pihak.

Dia pun memohon maaf sebesar-besarnya atas ucapan dan kesalahannya tersebut. Kemudian Fraksi Partai Gerindra sebagai anggota DPR RI pun menonaktifkan keponakan Presiden Prabowo Subianto itu setelah menyatakan mengundurkan diri.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam Rahayu Saraswati Partai Gerindra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :