Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI Heri Sudarmanto di wilayah Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Upaya paksa tersebut terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan mobil.
"Penyidik melakukan pengledahan di rumah saudara HS yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 30 Oktober 2025.
Budi mengatakan barang bukti tersebut akan dianalisis dan dipelajari sebagai bahan pembuktian perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA.
"Tentu nanti akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini dan juga penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang selanjutnya nanti akan dilakukan penyitaan untuk pembuktian dalam penyidikan perkara ini, sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara," imbuhnya.
KPK telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA.
Penetapan Heri Sudarmanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) yang terbit Oktober.
“Benar. Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, saudara HS (Heri Sudarmanto) mantan Sekjen Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 30 Oktober 2025.
Sebelum itu, KPK telah lebih dulu menjerat 8 orang tersangka. Mereka ialah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.
Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
Lalu Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.
Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima 8 orang tersangka dan pegawai pada Direktorat PPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.
Sejumlah pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar.
KEYWORD :KPK Geledah Mantan Sekjen Kementan Kasus Pemerasan TKA






















