Kamis, 30/10/2025 22:33 WIB

Anggota DPR Non-Aktif adalah Korban Disinformasi, Fitnah dan Kebencian





Usulan agar MKD DPR RI memberhentikan Anggota DPR RI non aktif tidak lah tepat.

Gedung DPR/MPR RI

 

Jakarta, Jurnas.com - Usulan agar MKD DPR RI memberhentikan Anggota DPR RI non aktif tidak lah tepat. Sebab, mereka adalah korban disinformasi, fitnah dan kebencian dari sekelompok orang-orang. 

Demikian disampaikan Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen Bintang Wahyu, melalui rilisnya, Jakarta, Kamis (30/10). Menurutnya, hal itu yang ingin membuat gaduh bangsa.

"Mereka Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adies Kadir serta Rahayu Saraswati adalah para anggota DPR yang di non-Aktifkan oleh partai masing-masing," kata Bintang dalam keterangannya, Kamis (30/10).

"Bukanlah seorang terdakwa koruptor. Atau pelaku kejahatan yang masa hukumannya diancam diatas 5 tahun penjara," ujarnya menambahkan.

Lebih jauh Bintang mengungkapkan para anggota DPR RI tersebut tidak ada yang melanggar hukum atau kode etik. Sehingga hal tersebut sangat tidak adil.

"Namun akibat disinformasi, fitnah, dan kebencian. Mereka semua dicap seolah-olah penjahat besar," jelasnya.

Oleh sebab itu, ia meminta anggota DPR RI yang telah di non-aktif nama baiknya harus di pulihkan kembali. Mengingat tidak ada pelanggaran yang terbukti.

"Sangat lah tidak adil jika mereka harus di berhentikan atau di PAW. Justru sebagai korban DFK nama baiknya haruslah di pulihkan kembali," tuturnya.

Terakhir, ucap dia, ia berharap agar MKD DPR RI agar bekerja secara objektif dalam menangani masalah ini. Serta tidak gegabah dalam mengambil keputusan.

"Ini terhadap anggota DPR RI yang di nonaktifkan dari partai masing-masing," katanya.

KEYWORD :

Anggota DPR Non Aktif Anggota DPR Korban Disinformasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :