Ilustrasi - Sedang menanggung utang (Foto: Avantee)
Jakarta, Jurnas.com - Dalam pandangan Islam, utang bukanlah hal yang dilarang, tetapi perkara darurat yang hanya dibolehkan ketika benar-benar dibutuhkan alias terdesak. Dalam Al-Qur’an dan hadits disinggung soal dibolehkannya berutang, namun dengan beberapa catatan. Di antaranya ialah harus bertanggung jawab.
Salah satu ayat yang menyinggung soal diperbolehkannya berutang ialah dalam QS. Al-Baqarah ayat 282, ayat terpanjang dalam Al-Qur’an:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”
Dikutip dari Terasmuslim, ayat ini menunjukkan bahwa Islam memperbolehkan berutang, namun dengan tanggung jawab, kejelasan, dan kejujuran, agar tidak menimbulkan perselisihan.
Masalahnya, banyak orang kini menjadikan utang sebagai bagian dari gaya hidup, bukan kebutuhan. Fenomena cicilan paylater, kartu kredit, hingga pinjaman online membuat berutang tampak biasa, bahkan dianggap wajar untuk menunjang gaya hidup modern. Padahal, Rasulullah SAW telah memperingatkan:
“Janganlah seseorang di antara kalian meremehkan utang, karena sesungguhnya utang itu akan tetap ada meski dibayar dengan amal kebajikan di akhirat.” (HR. Ibnu Majah)
Hadis tersebut mengingatkan bahwa utang bukan sekadar beban materi, tetapi juga tanggungan moral dan spiritual. Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda:
Bagaimana Sains Menjelaskan Kisah Ashabul Kahfi?
“Jiwa seorang mukmin tergantung dengan utangnya hingga dibayar lunas.” (HR. Tirmidzi)
Artinya, utang yang tidak diselesaikan bisa menghalangi seseorang dari ampunan dan ketenangan akhirat.
Islam mengajarkan untuk hidup sederhana sesuai kemampuan, menjauhi pemborosan, dan menjadikan utang sebagai pilihan terakhir. Allah SWT memperingatkan dalam QS. Al-Isra ayat 27:
“Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan.”
Hidup hemat, bekerja keras, dan menahan diri dari keinginan konsumtif merupakan jalan menuju keberkahan. Prinsip qana’ah (merasa cukup) menjadi benteng utama agar umat tidak terjebak dalam lingkaran utang yang mencekik.
Kini, saat banyak orang berlomba tampil mewah dengan uang dan atau barang pinjaman, sudah saatnya kesadaran finansial dan spiritual ditegakkan kembali. Karena sejatinya, utang perkara darurat yang harus diwaspadai. (*)
KEYWORD :Info Keislaman Utang dalam Islam Gaya hidup bahaya remehkan utang



















