Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun Anggaran 2024-2025.
Dari delapan saksi yang dipanggil, dua di antaranya adalah Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah dan Ketua DPRD OKU Sahril Elmi.
"Pemeriksaan bertempat di Polda Sumsel atas nama TM selaku Bupati OKU, dan SE selaku Ketua DPRD OKU," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 29 Oktober 2025.
Sementara enam saksi lainnya yang dipanggil yaitu Robi Vitergo selaku Anggota DPRD Kabupaten OKU; Gunawan selaku karyawan swasta; Suryandie selaku wiraswasta.
Kemudian, Andri Frandustie selaki PNS pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya Kab. Lampung Tengah / Fungsional Pembangunan Gedung pada Bidang Gedung dan Infrasturuktur Wilayah.
Selanjutnya, Ertleo Ridho alias Edo Direktur PT Sinar Pelangi Lestari/Tenaga Ahli CV Daneswara Satya Amerta; Suproliyanto selaku Staf Umum Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Lebih lanjut, KPK juga mengagendakan memeriksa lima saksi yang merupakan terpidana di Rumah Tahanan Kelas I Palembang, Sumsel. Di antaranya, Nopriansyah selaku eks Kepala Dinas PUPR OKU; eks Anggota DPRD OKU selaku M Fahrudin dan Ferlan Juliansyah; dan M Fauzi alias Pabro selaku swasta.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD OKU dari Partai Gerindra, Parwanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, TA 2024-2025.
KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Robi Vitergo selaku anggota DPRD OKU, serta Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB sebagai pihak swasta.
Penetapan empat tersangka tersebut adalah hasil dari pengembangan kasus yang dilakukan penyidik. KPK sebelumnya menetapkan enam orang tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah; anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah; Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati. Kemudian, dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
KEYWORD :KPK Periksa Bupati OKU Bupati Ogan Komering Ulu Teddy Meilwansyah




















