Rabu, 29/10/2025 05:30 WIB

KPK Pelajari Putusan DKPP Terkait Dugaan Korupsi Jet Pribadi KPU





Putusan dengan perkara nomor: 178-PKE-DKPP tersebut berkaitan dengan penggunaan jet pribadi dengan biaya Rp 90 miliar untuk rombongan KPU RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin dan jajarannya.

Putusan dengan perkara nomor: 178-PKE-DKPP tersebut berkaitan dengan penggunaan jet pribadi dengan biaya Rp 90 miliar untuk rombongan KPU RI selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

KPK kan mempelajari putusan untuk menelusuri apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi, sekaligus memperkaya bukti atas laporan masyarakat yang telah diterima.

"Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Oktober 2025.

Terkait laporan masyarakat soal penggunaan jet pribadi Ketua KPU, Budi belum bisa menyampaikan secara detail mengenai perkembangannya di tim pengaduan masyarakat (Dumas) KPK.

"Namun, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan update perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia," ucap dia.

"Nah, ini juga sekalian bertujuan untuk menjaga kerahasiaan identitas pihak pelapor, sekaligus menjaga kerahasiaan materi pelaporan," pungkasnya.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU, empat anggota KPU, dan Sekretaris Jenderal KPU karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. Teradu II Idam Holik, teradu III Yulianto Sudrajat, teradu IV Parsadaan Harahap, teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis Heddy Lugito.

"Tiga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.

Anggota Majelis Ratna Dewi mengatakan tindakan teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih, teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII memilih private jet dengan jenis yang eksklusif dan mewah.

Ratna mengatakan dalih teradu I bahwa pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye pada pemilu tahun 2024 hanya berlangsung 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu 2024 sangat sempit, tidak dapat diterima.

"Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar. Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," ungkap Ratna.

Sementara itu, pada Rabu, 7 Mei 2025, Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan private jet di KPU Tahun Anggaran 2024 ke KPK. Koalisi itu terdiri dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia

KEYWORD :

KPK Pelajari Putusan DKPP Ketua KPU Langgar Etik Korupsi Jet Pribadi KPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :