Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungan terhadap kebijakan baru pembagian kuota haji yang kini didasarkan pada panjang daftar tunggu jamaah per provinsi, bukan lagi semata proporsi jumlah penduduk muslim. Kebijakan ini dinilai lebih adil dan menjadi langkah reformasi penting dalam penyelenggaraan haji nasional.
Menurut Marwan, sistem lama yang membagi kuota berdasarkan jumlah penduduk muslim di daerah menimbulkan ketimpangan yang lebar antardaerah. Waktu tunggu jemaah di beberapa provinsi bisa mencapai puluhan tahun, sementara di daerah lain lebih pendek.
“Selama ini daftar tunggunya berbeda-beda. Tapi yang diberikan subsidinya nilainya sama. Ini termasuk yang diprotes oleh Majelis Ulama Indonesia. Karena itu, tahun ini kuota dibagi berdasarkan daftar tunggu per provinsi,” ujar Marwan usai rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Haji dan Umrah di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10).
Ia mencontohkan, dengan skema baru tersebut, Aceh akan mengalami penambahan kuota karena pendaftarnya banyak, sementara beberapa provinsi seperti Sumatera Utara dan Jawa Barat justru mengalami pengurangan karena jumlah pendaftar lebih sedikit. Namun, secara keseluruhan kebijakan ini membuat seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang lebih merata.
“Kalau dulu Sumatera Utara rata-rata 19 tahun menjadi 26 tahun, Sulawesi Selatan 36 tahun menjadi 26 tahun. Sekarang seluruhnya sama, dan ini kita setujui dari aspek keadilan,” tegas Legislator Fraksi PKB dapil Sumut II.
Marwan menjelaskan, prinsip yang dipegang DPR adalah keadilan bagi seluruh jemaah, bukan hanya pemerataan angka kuota. Dengan pembagian kuota berdasarkan daftar tunggu, pemerintah memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berangkat haji tanpa diskriminasi antarwilayah.
Ia juga menilai langkah ini sebagai bentuk penataan sistem kuota haji yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus menjawab kritik publik terhadap ketimpangan sistem lama.
“Keadilan itu bukan sekadar angka, tapi bagaimana seluruh jemaah di Indonesia punya kesempatan berangkat dalam masa tunggu yang sama. Itu prinsipnya,” kata Marwan.
Lebih lanjut, Komisi VIII akan terus mengawal agar implementasi kebijakan ini berjalan konsisten dan tidak menimbulkan kebingungan di daerah. DPR meminta pemerintah melalui Kementerian Agama untuk melakukan sosialisasi menyeluruh kepada pemerintah provinsi dan masyarakat calon jemaah haji.
“Kita ingin perubahan ini disertai pemahaman yang sama di seluruh daerah. Jangan sampai masyarakat salah persepsi. Tujuannya jelas: pemerataan waktu tunggu dan keadilan bagi semua jemaah,” tutup Marwan.
KEYWORD :Komisi VIII DPR Marwan Dasopang Reformasi Kuota Haji Pemerataan Daftar Tunggu Haji




























