Mentan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menyinggung adanya pengalihan tanggung jawab dari pemerintah kepada Pertamina terkait penyewaan tangki BBM milik Oil Tanking Merak (OTM).
Karen menyebut pemerintah meminta Pertamina meningkatkan stok BBM dari sebelumnya untuk 18 hari menjadi 30 hari.
Hal itu disampaikan Karen saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.
Karen dihadirkan sebagai untuk terdakwa beneficial ownership PT Tangki Merak dan PT OTM, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta Karen menjelaskan pernyataannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 18 mengenai penawaran penyewaan tangki BBM dan skema kerja samanya.
Karen menyebut skema kerja sama yang ideal, yakni dengan melibatkan pihak ketiga. Pertamina menyewa tangki tersebut selama 10 tahun dan selanjutnya mendapatkan hak atas aset tersebut sebesar 10% secara cuma-cuma.
"Dan apabila diperpanjang kontraknya, Pertamina mendapat first right of refusal untuk membeli ekuitas sesuai dengan kemampuan finansial Pertamina," kata Karen.
Jaksa kemudian menanyakan alasan Karen mengundurkan diri sebagai Dirut PT Pertamina salah satunya karena penyewaan tangki tersebut. Karen menyatakan, alasannya mundur karena Pertamina diminta menambah stok BBM nasional yang sebenarnya bukan tanggung jawab Pertamina.
"Bukan masalah sewa OTM-nya. Masalah perbedaan bahwa Pertamina diminta untuk atau korporat diminta untuk menambah stok nasional hari yang bukan merupakan tanggung jawab korporasi," katanya.
Hal ini karena Karen mengatakan, stok operasional Pertamina sangat cukup. Namun, lantaran diminta meningkatkan stok nasional, Pertamina perlu menambah penyimpanannya.
"Harus, saya tidak tahu sewa atau apa, tetapi itu yang akan mengurangi pembiayaan Pertamina untuk peningkatan produksi hulu," paparnya.
Hakim anggota Adek Nurhadi kemudian mencecar Karen mengenai urgensi Pertamina menyewa tangki BBM milik PT OTM. Hakim Adek mempertanyakan adalah kaitan penyewaan tangki BBM tersebut dengan suplai dan distribusi BBM Pertamina.
Menjawab pertanyaan hakim, Karen menekankan, suplai dan distribusi BBM Pertamina sudah cukup. Dikatakan, penyewaan tangki BBM milik PT OTM terkait dengan peningkatan stok nasional.
"Tetapi terkait dengan penyewaan itu ada hubungannya?" tanya hakim Adek kepada Karen.
"Ada hubungannya untuk menambahkan stok nasional. Jadi OTM itu adalah untuk penambahan stok nasional," katanya.
Hakim juga mempertanyakan munculnya TBBM Merak dalam proses Pertamina meningkatkan stok nasional. Hakim meminta Karen untuk jujur jika ada tekanan dari pihak tertentu hingga muncul TBBM Merak.
"Cobalah jujur. Ada tekanan yang Saksi rasakan, terus tiba-tiba muncul. Pasti Saksi sebagai dirut pasti mencari tahu ya, saya yakin itu, kenapa tiba-tiba begini? Jujur saja," kata hakim.
"Secara jujur. Boleh saya jawab, Yang Mulia? Secara jujur, saya melihat bahwa ini pengalihan tanggung jawab pemerintah ke Pertamina. Karena sebetulnya, sebetulnya untuk operasional itu sudah cukup," kata Karen.
Hakim Ade pun meminta Karen menjelaskan lebih detail mengenai maksud pernyataannya mengenai pengalihan tanggung jawab pemerintah tersebut.
"Apakah ada perintah atau permintaan dari pemerintah itu untuk ditangani oleh Pertamina?" cecar hakim Adek.
Menjawab hal itu, Karen mengatakan, pemerintah selalu meminta Pertamina menambah stok BBM menjadi 30 hari. Namun, Pertamina selalu menolak permintaan tersebut karena terkait dengan pembiayaan. Bukan hanya tangkinya, Karen menyebut tangki tersebut harus selalu diisi BBM dengan nilai mencapai US$ 125 juta per hari.
"Satu hari itu adalah sekitar 125 juta dolar. Kalau 30 hari stok nasional, itu 30 kali 125 juta dolar. Oleh dan sebab itu, kami selalu menyingkirkan permohonan 30 hari dan komit untuk andal dalam distribusi dan suplai kepada konsumen karena itu yang kami sanggup mengingat cash flow-nya Pertamina," papar Karen.
Hakim pun mempertanyakan adanya kendala dengan kemampuan stok operasional Pertamina selama 18 hari. Karen menegaskan selama dirinya menjabat sebagai dirut Pertamina tidak pernah ada persoalan mengenai suplai dan distribusi BBM.
"Selama saya menjabat dirut Pertamina dari tahun 2009 sampai berakhir tidak pernah ada masalah," tegasnya.
KEYWORD :Korupsi Tata Kelola Minyak Korupsi Pertamina Karen Agustiawan Penyewaan Tangki BBM
















