Selasa, 28/10/2025 01:23 WIB

UU Transportasi Online Solusi Atasi Ekspoitasi dan Ketidakadilan Bagi Ojol





Keuntungan aplikasi-aplikasi yang mengambil di atas 20 persen ini gede banget. Dan yang lebih menyedihkan, uangnya itu sebagian lari ke luar negeri.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP, Adian Napitupulu. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Transportasi Online adalah solusi permanen yang tidak bisa ditawar lagi untuk menyelesaikan masalah eksploitasi dan ketidakadilan terhadap driver transportasi daring. 

Berbicara di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (27/10), Adian mendesak UU tersebut memuat dua regulasi kunci: pembatasan komisi aplikator dan jaminan hak-hak dasar driver.

Adian secara tegas menuntut agar UU Transportasi Online menetapkan batas maksimal potongan komisi aplikator sebesar 10 persen. 

Tuntutan ini didasarkan pada perhitungan data operasional yang menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam praktik pemotongan saat ini.

"Maksimal per hari ini, per saat ini kita meminta komisi aplikator tidak lebih dari 10 persen. All in," ujar Adian dalam diskusi bersama asosiasi ojek online (ojol), komunitas pengemudi, hingga perwakilan aplikator.

Wasekjen DPP PDIP ini mengungkapkan, data dan kalkulasi terkini menunjukkan biaya operasional per transaksi (cost per action) aplikasi maksimal hanya Rp204. Data ini kontras dengan potongan aplikator yang mencapai 20 persen bahkan lebih.

"Keuntungan aplikasi-aplikasi yang mengambil di atas 20 persen ini gede banget. Dan yang lebih menyedihkan, uangnya itu sebagian lari ke luar negeri," kritik Adian.

Menurutnya, praktik ini menunjukkan bahwa DPR, driver, dan konsumen selama ini telah dibohongi oleh aplikator yang bersembunyi di balik data yang tidak transparan. 

Adian pun menegaskan bahwa pembatasan 10 persen harus dimungkinkan karena didukung oleh data dan kalkulasi yang rasional.

Adian juga menyoroti isu kesejahteraan yang luput diatur secara memadai dalam regulasi eksisting. Ia menekankan bahwa RUU wajib menjamin hak-hak dasar driver, terlepas dari status mereka sebagai mitra, UMKM, atau pekerja.

"Perlindungan terhadap hak-hak dasar itu tidak boleh hilang. Jaminan hari tua, negara harus pikirkan. Kemudian jaminan asuransi kecelakaan, negara harus pikirkan," tegasnya.

Adian mengakui bahwa hingga saat ini, hak-hak dasar tersebut, seperti BPJS Ketenagakerjaan atau pensiun, belum didapatkan oleh para driver.

Karenanya, dia mendesak Pemerintah segera menggelar FGD (Forum Group Discussion) dan diskusi-diskusi terbuka yang melibatkan Komisi V DPR, aplikator, dan driver, untuk merumuskan bentuk kesejahteraan yang konkret.

Adian menyatakan bahwa RUU Transportasi Online adalah satu-satunya solusi permanen untuk merapikan sektor ini. Ia menyebut bahwa jika ketamakan aplikator terus dibiarkan tanpa aturan, itu berarti negara gagal mengontrol pelaku ekonomi.

Ia pun menyadari bahwa proses pembuatan undang-undang tidaklah cepat. Oleh karena itu, ia berharap agar Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini tengah dibahas hanya bersifat sementara, dan upaya fokus harus diarahkan pada percepatan pengesahan UU Transportasi Online.

Sejumlah pihak hadir dalam forum tersebut, di antaranya dari Garda Ojol yaitu Igun Wicaksono, Ari Nurprianto, SH, Yudha Al Janata, M. Bashir Wiliarto, Ekky Zakiah Aziz, SH, dan Siti, SH.

Dari Komunitas SPAI, hadir Raymond, Yuli Riswati, dan Lily Pujiati. Selain itu, perwakilan dari Asosiasi APOB juga hadir, yakni Yudy, Dodi Ilham, Abdul Rozak, Samdian, dan Achmad Sapii.

Perwakilan aplikator juga turut hadir, antara lain dari Indrive yaitu Ryan Rwanda dan Rona Pasaribu. Hadir pula dari Jogya Kita, Mirza (Direktur Utama), Gembong (Komisaris), dan Suroto (Direktur Marketing dan Operasional).

Kemudian dari Aplikator Josal, hadir Rahmad Puji (Direktur Utama), Hilmi (Supervisor), dan Freddo Kredna (Direktur IT).

Diskusi ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Fraksi PDIP dalam menyerap aspirasi publik dan memastikan regulasi di sektor transportasi daring berjalan adil dan berpihak kepada masyarakat.

 

KEYWORD :

Warta DPR UU Transportasi Online ojek online driver ojol Adian Napitupulu Wasekjen PDIP 




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :