Selasa, 28/10/2025 02:23 WIB

Karen Agustiawan: Terminal BBM PT OTM Solusi Tambahan Stok Energi Nasional





Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan menegaskan Terminal BBM milik PT Oil Tanking Merak berperan penting untuk memperkuat ketahanan energi nasional.

Mentan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menegaskan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT Oil Tanking Merak (OTM) berperan penting untuk memperkuat ketahanan energi nasional.

Hal itu disampaikan Karen saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025. Dia bersaksi untuk terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT OTM.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Karen terkait kerja sama penyewaan TBBM di Merak milik PT OTM kepada PT Pertamina pada 2013 lalu. Karen menjelaskan kerja sama itu sangat dibutuhkan.

"Saudara Saksi sendiri memaknai kerja sama sewa terminal TBBM Merak ini sebagai pemenuhan stok nasional atau stok operasional?," tanya jaksa di persidangan, Jumat, 27 Oktober 2025.

"Stok nasional," tegas Karen.

"Jadi stok nasional yang dibebankan kepada saudara selaku pelaksana operasional, maksudnya?," tambah jaksa.

"Betul. Tapi OTM sebagai stok nasional itu memang dibutuhkan," jelas Karen.

Karen menjelaskan Pertamina tidak mampu mencukupi kebutuhan BBM nasional untuk 30 hari, dan hanya mampu 18 hari saja.

"Kalau misalnya stok nasional harus 30 hari, memang kami tidak mampu. Karena persediaannya, persediaan itu maksudnya isinya ya, pak, minyaknya, BBM-nya, itu kalau di negara lain, itu menggunakan state budget, bukan corporate budget," kata Karen.

Oleh karena itu, Karen menilai bahwa TBBM milik PT OTM bisa menyimpan cadangan energi nasional. Ia bahkan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa cadangan penyangga energi merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

"Jadi OTM ini bisa masuk untuk menjadi penyangga, cadangan penyangga energi nasional," kata Karen.

Untuk diketahui, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun.

Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara. Salah satunya terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yaitu PT Jenggala Maritim dan PT OTM

Jaksa menyebut kerja sama penyewaan TBBM Merak dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga, meskipun saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian dari kerja sama ini ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun.

KEYWORD :

Korupsi Tata Kelola Minyak Terminal BBM Merak PT Oil Tanking Merak Karen Agustiawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :