Ilustrasi - ini lima mahar untuk pernikahan yang tidak diperbolehkan dalam Islam (Foto: detik)
Jakarta, Jurnas.com - Dalam ajaran Islam, mahar atau maskawin bukan sekadar syarat sah pernikahan, tapi juga simbol penghargaan dan ketulusan cinta dari calon suami kepada calon istri. Islam memandang mahar sebagai hadiah yang diberikan dengan hati yang lapang dan niat yang tulus.
Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 4:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan…”
(QS. An-Nisa: 4)
Namun, tidak semua bentuk mahar diperbolehkan dalam Islam. Ada beberapa jenis pemberian yang justru bisa membuat akad nikah menjadi tidak sah, seperti mahar yang berasal dari barang haram, tidak jelas nilainya, atau bukan milik si pemberi.
Karena itu, penting bagi calon pengantin untuk memahami bahwa nilai mahar bukan diukur dari mahalnya harga, tetapi dari keikhlasan hati yang menyertainya.
Dilansir dari beberapa sumber, berikut lima jenis mahar yang dilarang atau tidak sah menurut ajaran Islam:
1. Mahar berupa barang najis atau haram
Mahar harus berupa barang yang suci dan bermanfaat. Barang-barang seperti minuman keras, babi, atau bangkai jelas tidak sah dijadikan mahar.
2. Mahar dari barang yang dighasab (hak milik orang lain tanpa izin)
Mahar tidak boleh berupa barang yang bukan milik sendiri atau diperoleh secara paksa (ghasb). Hal ini karena syarat sah mahar mensyaratkan kejelasan kepemilikan.
3. Mahar yang ukurannya membebani hingga menghalangi nikah
Islam mengajarkan kemudahan dalam pernikahan. Mahar sebaiknya tidak dijadikan beban berat yang menghambat langkah menuju akad. Mahar yang terlalu memberatkan berlawanan dengan semangat syariat.
4. Mahar tanpa kejelasan jumlah atau jenis barangnya
Mahar harus jelas dalam hal jenis, keadaan, dan nilainya. Jika barangnya tidak jelas atau belum diketahui keadaannya, maka mahar bisa dianggap tidak sah dalam akad pernikahan.
5. Mahar yang menyalahi syarat sah mahar secara umum
Mahar harus berupa benda yang memiliki nilai, manfaat, dan halal. Jika mahar tidak memenuhi salah satu syarat tersebut — misalnya barang itu tidak bernilai, tidak bermanfaat, atau haram — maka pengikatan pernikahan bisa bermasalah.
KEYWORD :Info Keislaman Jenis Mahar Ajaran Islam Kitab Al-Qur`an Pasangan menikah


















