Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka sekaligus Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah membeli rumah menggunakan uang hasil suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Rumah yang didiga dibeli oleh tersangka Menas Erwin adalah milik mantan pembalap Faryd Sungkar. Dugaan tersebut telah didalami penyidik saat memeriksa Faryd sebagai saksi pada Kamis, 23 Oktober 2025.
"Rumah tersebut diduga dibeli oleh saudara ME (Menas Erwin) menggunakan uang yang diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik KPK ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 24 Oktober 2025.
Budi mengatakan keterangan dari saksi Faryd membantu penyidik dalam menelusuri aset-aset hasil tindak pidana korupsi.
"Keterangan saksi saudara FS tentunya membantu penyidik dalam menelusuri jejak-jejak aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi ini sebagai upaya dalam asset recovery (pemulihan aset)," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan tersangka Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna pada Kamis, 25 September 2025 lalu.
Menas Erwin menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA bersama dengan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Dia ditahan KPK usai ditangkap penyidik KPK di sebuah rumah di kawasan BSD Tangerang Selatan pada Rabu malam, 24 September 2025.
KPK menjelaskan Menas Erwin meminta tolong kepada Hasbi Hasan untuk mengurus perkara temannya. Hasbi Hasan pun menyanggupi permintaan Menas Erwin dengan biaya pengurusan yang besarannya berbeda-beda.
Beberapa perkara yang dimintai tolong oleh Menas Erwin yakni, perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur; perkara sengketa lahan Depok; perkara sengketa lahan di Sumedang; perkara sengketa lahan di Menteng; perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.
Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan diawal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh Hasbi Hasan.
Namun, perkara yang diurus Hasbi Hasan itu kalah, sehingga Menas Erwin akan dilaporkan oleh pihak-pihak terkait. Lalu, Menas Erwin meminta bantuan Fatahillah untuk menyampaikan kepada Hasbi Hasan agar mengembalikan uang muka yang sudah diberikan.
Atas perbuatannya, Menas Erwin dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Menas Erwin sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Hasbi.
KEYWORD :Suap Pengurusan Perkara MA Menas Erwin KPK Periksa Faryd Sungkar


















