Jum'at, 24/10/2025 23:41 WIB

KPK Sita Sejumlah Mata Uang Asing dari Biro Travel Haji

Penyitaan uang itu dilakukan saat memeriksa tiga biro travel perjalanan haji sebagai saksi di Polresta Yogyakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.

Penyitaan uang itu dilakukan saat memeriksa tiga biro travel perjalanan haji sebagai saksi di Polresta Yogyakarta pada Kamis, 23 Oktober 2025.

"Pemeriksaan terkait jual-beli kuota kepada para jemaah, serta penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 Oktober 2025.

Adapun tiga saksi dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji itu atas nama Lili Widojani Sugihwiharno, Muhammad Muchtar, dan Ahmad Bahiej. KPK belum merinci jumlah uang yang disita tersebut.

Sementara itu, satu saksi atas nama Raden Tanto Sri Hartanto tidak menghadiri pemeriksaan tanpa memberi konfirmasi.

"KPK mengimbau kepada pihak-pihak PIHK yang dipanggil untuk diperiksa penyidik agar kooperatif memenuhi panggilan ataupun mengonfirmasi dan memberikan keterangan yang dibutuhkan, agar penyidikan perkara ini bisa segera tuntas," ucap Budi.

"Penyidik akan menjadwalkan ulang dan berkoordinasi untuk pemeriksaan berikutnya," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan sudah memeriksa lebih dari 300 biro travel perjalanan haji dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara.

Sejumlah biro penyelenggara haji yang diperiksa tersebut tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Di antaranya, Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya.

KPK mengisyaratkan soal sosok yang berkemungkinan diumumkan sebagai tersangka. Kisi-kisinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam pemberian diskresi terkait pembagian porsi kuota haji tambahan.

Namun, KPK tidak ingin buru-buru menetapkan para tersangka. KPK masih fokus menelusuri aliran uang, sehingga membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam pelaksanaannya  kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu justru dibagi dua atau 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50 berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KEYWORD :

KPK Sita Uang Korupsi Biro Travel Haji Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :