Sabtu, 25/10/2025 03:02 WIB

Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Korupsi Kegiatan Ekspor

Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pada kegiatan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) tahun 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor dan rumah kediaman pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pada kegiatan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) tahun 2022.

"Baik, terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data," kata Anang saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat,

"Terkait kasus itu, POME," sambungnya.

Kendati begitu, Anang belum menjelaskan lebih jauh mengenai penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor POME di Bea Cukai tersebut.

Dia juga belum bisa membeberkan secara detail mengenai lokasi penggeledahan, barang bukti yang disita, serta identitas saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan.

"Tentunya dalam hal ini kita tidak bisa juga terlalu terbuka. Kenapa ini dilakukan? Karena dalam rangka kita menemukan alat-alat bukti nantinya untuk proses penegakan hukum dan juga dalam rangka mencapai apa yang kita ingin, tujuan kita capai nantinya, apa yang penyidik inginkan," ungkap dia.

Anang belum merinci siapa saja pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Dia menyebut pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Adapun POME merupakan cairan limbah yang dihasilkan dari pabrik pengolahan minyak kelapa sawit. Meskipun limbah, POME bisa jadi produk bernilai tambah.

KEYWORD :

Korupsi Ekspor Bea Cukai Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai Korupsi Ekspor POME




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :