Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut dugaan korupsi terkait kegiatan ekspor di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
"Iya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat, 24 Oktober 2025.
Anang mengonfirmasi, pihak Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Kejagung juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait dengan perkara. Meski begitu, Kejagung belum menetapkan tersangka.
"Belum dong, ini masih penyidikan," ujar Anang.
Anang enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Dia mengonfirmasi terdapat indikasi dugaan kerugian negara akibat korupsi di Ditjen Bea Cukai.
"Ketika sesuatu perkara pasti sudah indikasi, naik ke penyidikan pasti ada dua alat bukti ya," ucapnya.
Kejagung Usut Korupsi Bea Cukai Kegiatan Ekspor Bea Cukai Kejaksaan Agung



















