Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi (kedua dari kiri) saat menerima audiensi Bupati Sumbawa Barat Amar Nurmansyah, di Kantor Kementrans, Kalibata, Jakarta, pada Kamis (Foto: Ist/Kementrans)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi mengatakan bahwa Kementerian Transmigrasi (Kementrans) mendukung pemanfaatan lahan dan kawasan transmigrasi untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Hal tersebut disampaikan Wamentrans saat menerima audiensi Bupati Sumbawa Barat Amar Nurmansyah, di Kantor Kementrans, Kalibata, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025).
Mulanya, dalam kesempatan itu, Amar Nurmansyah menyampaikan banyak hal ke Wantrans. Di antaranya mengenai banyaknya lahan termasuk Kawasan Transmigrasi Tongo Sekongkang di Kabupaten Sumbawa Barat yang memiliki potensi unggulan dalam bidang pertanian, perkebunan, pariwisata, hingga tambang.
Karena itu, Amar Nurmansyah mengajukan permohonan tanah restan (tanah sisa yang belum dimanfaatkan) di kawasan transmigrasi guna mendukung terciptanya kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
Merespons hal tersebut, Viva Yoga meminta kepada Pemerintah Sumbawa Barat untuk mengirim surat ke Kementrans. Diingatkan pemanfaatan restan hanya untuk kepentingan umum seperti pembangunan jalan, bandara, pelabuhan, dan perkantoran pemerintah.
"Kita dukung pemanfaatnya bila untuk kesejahteraan dan kepentingan rakyat," kata Viva Yoga.
Selain itu, Wamentrans juga mengatakan bahwa beberapa hari hari lalu Kementrans melakukan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan dan Penerbitan Sertipikat Tanah Transmigrasi Mendukung Trans Tuntas Tahun 2025.
Dalam rapat ditargetkan di tahun 2025, 13.751 bidang di kawasan transmigrasi di-Sertipikati Hak Milik (SHM). "Sertipikati sangat penting agar di kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan," kata Wamentrans.
Meski begitu, Wamen Viva Yoga mengakui ada ganjalan saat melakukan sertipikati tanah di kawasan transmigrasi yakni status kawasan transmigrasi tumpang tindih dengan kawasan kehutanan, lahan milik kementerian lain, korporasi, BUMN, pemerintah daerah, dan milik perorangan.
"Apa yang terjadi di Tongo Sekongkang merupakan contoh yang baik karena hanya menyisakan 16 bidang saja yang harus disertipikasi," ujar dia.
Adapun terkait tumpang tindih lahan transmigrasi dengan pihak lain, Wamentrans berpegang pada keputusan dan kesimpulan rapat kerja antara Kementrans dengan Komisi V DPR yang menyatakan jika ada kawasan kehutanan berada di kawasan transmigrasi, maka kementeri Kehutanan harus melepaskan hak hutannya dari kawasan transmigrasi.
"Dengan keputusan ini Bapak Bupati bisa mengingatkan kepada perusahaan tambang atau lainnya yang melakukan aktivitas di Tongo Sekongkang, jika masuk kawasan transmigrasi," kata dia.
Kementrans, kata Wamen Viva Yoga, tidak menutup kemungkinan bekerja sama dengan pihak lain (investor) bahkan kementerian ini tengah gencar mengundang investor untuk menanamkan investasinya di kawasan transmigrasi
"Namun untuk melakukan investasi harus melalui izin pelaksanaan transmigrasi (IPT)," kata dia.
Untuk lebih memberdayakan 1 kawasan transmigrasi dan 4 kimtrans di kabupaten yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat itu, Kementrans memberikan bantuan TA 2025 sebesar Rp3,4 miliar.
Bantuan sebesar itu untuk menyelesaikan masalah pertanahan, SHM, pembangunan fasilitas umum seperti rehab sekolah.
KEYWORD :Kementerian Transmigrasi Viva Yoga Mauladi Kawasan Transmigrasi Kepentingan Rakyat






















