Ilustrasi judi online (Foto: Unsplash/Alois Komenda)
Jakarta, Jurnas.com - Pernikahan sering kali disebut sebagai ibadah terpanjang. Dimulai sejak ijab qabul lalu mengarungi kehidupan sehidup semati. Karena itu, pasangan suami-istri mesti mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Namun, kadangkala permasalah muncul sebagai bentuk ujian. Di antaranya fenomena suami yang terjebak kecanduan judi online (judol) yang kini marak di kalangan masyarakat. Hal negatif ini tak pelak menimbulkan masalah baru dalam rumah tangga.
Lalu, bolehkah seorang istri menggugat cerai suami yang kecanduan judol?
Dilansir dari laman Kementerian Agama pada Jumat (24/10), Islam melarang segala bentuk perjudian, termasuk judi online, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91.
Mengacu pada ayat tersebut, suami yang kecanduan judi online dapat menjadi sumber keretakan dalam rumah tangga. Nah, gugatan cerai dari istri yang sudah resah dengan suami yang doyan judol dibenarkan oleh Islam dengan istilah khulu`.
"Khulu` adalah tuntutan perceraian yang diajukan oleh istri dengan memberikan kompensasi tertentu kepada suami," demikian keterangan di laman Kemenag.
Selain itu, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia juga memuat sejumlah alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian antara suami dan istri. Salah satunya tercantum dalam Pasal 116 huruf (a) yang menyebutkan:
"Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.” (Kompilasi Hukum Islam di Indonesia)."
Dengan demikian, seorang istri boleh menggugat cerai suaminya yang sudah kecanduan judol. Namun sebelum mengajukan gugatan cerai, pihak istri sebaiknya memberikan kesempatan kepada suaminya untuk berubah dan memperbaiki diri.
Jika setelah diberi waktu dan kesempatan tetap tidak menunjukkan perubahan, maka istri dapat mengajukan gugatan cerai demi menjaga kehormatan, martabat, dan ketenangan hidupnya.
KEYWORD :Masalah Rumah Tangga Kecanduan Judol Judi Online



























