Jum'at, 24/10/2025 20:17 WIB

Pemerataan Pendidikan, Kemdikdasmen Dorong Percepatan Redistribusi Guru

Kemdikdasmen terus mendorong pemerataan pendidikan melalui percepatan kebijakan redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN)

Dirjen GTKPG Kemdikdasmen, Nunuk Suryani (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) terus mendorong pemerataan pendidikan melalui percepatan kebijakan redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan pendidikan inklusif di seluruh daerah.

Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan kebutuhan guru terpenuhi secara proporsional, sekaligus membuka akses pembelajaran yang lebih setara bagi seluruh peserta didik, termasuk penyandang disabilitas.

Melalui kebijakan tersebut, Kemdikdasmen memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menempatkan guru ASN di sekolah swasta yang kekurangan tenaga pengajar, agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal.

"Kita punya lebih dari tiga juta guru di seluruh Indonesia. Secara rasio nasional, jumlah ini sebenarnya ideal, tetapi tidak merata. Ada daerah yang kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu, sementara di daerah lain kekurangan," ujar Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Nunuk Suryani di Jakarta pada Jumat (24/10).

"Redistribusi bukan sekadar pemindahan, tetapi upaya gotong royong antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan untuk memastikan hak belajar anak-anak bangsa terpenuhi di manapun mereka berada," dia menambahkan.

Berdasarkan perhitungan Analisis Beban Kerja (ABK) bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024, Indonesia masih kekurangan sekitar 374.000 guru di berbagai satuan pendidikan negeri.

Sementara di sisi lain, terdapat 62.764 guru ASN dan 166.618 guru non ASN yang berlebih pada bidang tertentu. Melalui redistribusi, kelebihan guru dapat dialihkan untuk mengisi kekosongan, sekaligus membantu pemenuhan beban kerja dan hak sertifikasi guru.

Sekretaris Ditjen GTKPG, Temu Ismail menjelaskan bahwa redistribusi guru menjadi langkah penting untuk menyeimbangkan kebutuhan tenaga pendidik antar wilayah, sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya manusia pendidikan di daerah.

"Kebijakan redistribusi memberi kejelasan dan kesetaraan bagi guru ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta. Melalui mekanisme ini, pemenuhan beban kerja dan hak tunjangan profesi dapat berjalan seimbang," kata Temu.

KEYWORD :

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Redistribusi Guru Pemerataan Pendidikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :