Sekjen DPR RI, Indra Iskandar
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Indra bakal diperksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR tahun anggaran 2020.
"Hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi saudara IIS (Indra Iskandar), selaku Sekretaris Jenderal DPR RI,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap Indra. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
Sebelumnya, KPK melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.
Penghitungan kerugian negara itu dilakukan melalui pemeriksaan dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.
“Kedua saksi hadir. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim BPKP dalam rangka menghitung kerugian negaranya,” kata Budi pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Kedua saksi adalah Sri Wahyu Budhi Lestari selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal DPR dan Hipni Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI 2019-2022.
Adapun korupsi proyek yang nilai anggarannya mencapai Rp120 miliar itu ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut.
Modus yang digunakan yaitu diduga menggunakan bendera perusahaan lain serta pengadaan yang hanya formalitas. Di mana, pengadaan itu untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami.
Setidaknya, ada empat tender pada tahun tersebut yang dilakukan oleh Setjen DPR RI yang diduga dikorupsi, yakni tender pengadaan tersebut untuk Rumah Jabatan Anggota DPR RI Blok A-B di Kalibata senilai Rp38.928.186.000; Blok C-D Kalibata senilai Rp36.797.807.376; Blok E-F Kalibata senilai Rp32.863.600.000; dan Ulujami senilai Rp9.752.255.700.
Berdasarkan informasi, KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa di DPR RI.
Mereka ialah Sekjen DPR RI Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.
Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta).
Penetapan tersangka Sekjen DPR RI dan kawan-kawan itu termuat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KEYWORD :Korupsi Rumah Dinas DPR KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Kerugian Negara




























