Anggota DPR RI Komisi XI Tommy Kurniawan soal Dana Syariah Indonesia gagal bayar. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Perusahaan lembaga pinjaman daring syariah, PT Dana Syariah Indonesia ramai dikeluhkan di media sosial oleh para pendana (lender) karena gagal bayar hampir empat bulan dan berhentinya pembayaran imbal hasil sejak awal Oktober 2025.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Tommy Kurniawan mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus gerak cepat untuk mendesak Dana Syariah memastikan bahwa investasi para pendana dapat dibayarkan sesuai jumlah yang diinvestasikan. Jika kasus ini masih berlanjut, Komisi XI akan melakukan pemanggilan kepada Dana Syariah dan OJK untuk meminta penjelasan terkait permasalahan yang terjadi serta upaya penyelesaian yang dilakukan. Tomkur juga mengatakan, apa yang terjadi di Dana Syariah ini menjadi pembelajaran penting bagi dunia investasi khususnya investasi dengan label syariah.
“Kami prihatin dengan adanya kasus gagal bayar Dana Syariah kepada para pendana. Keluhan demi keluhan ini tidak bisa dikesampingkan begitu saja. OJK sebagai lembaga yang memberikan izin atas pendirian Dana Syariah harus gerak cepat berkoordinasi dengan Dana Syariah dan sampaikan secara terbuka apa yang terjadi dan Dana Syariah harus segera membayar dana para pendana yang diinvestasikan. Apa yang terjadi di Dana Syariah ini jadi pelajaran penting dunia investasi di Indonesia. Jangan sampai ada ketakutan investasi terutama untuk investasi berlabel syariah,” ungkap Tomkur, sapaan akrab Tommy Kurniawan.
Dana Syariah tercatat sudah terdaftar di OJK sejak 2018 dan resmi berizin pada 2021. Tomkur mengatakan, para pendana yang tersebar di seluruh Indonesia juga mengeluhkan kesulitan berkomunikasi dengan pihak perusahaan. Kantor Pusat Dana Syariah yang berada di Jakarta pun tutup dengan alasan Work From Home (WFH) agar lebih efisiensi dan fokus penyelesaian permasalahan. Komunikasi di saluran resmi Dana Syariah hanya satu arah. Jawaban para pendana melalui whatsapp juga hanya dibalas normatif.
Dalam penjelasan resminya, Dana Syariah mengaku mengalami keterlambatan bayar dikarenakan keterlambatan pada penerima pembiayaan (borrower) yang menunggak. Tomkur mengatakan, OJK harus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui apakah benar dana dari borrower mengalami penunggakan atau tidak, sehingga permasalahan menjadi jelas sebelum agunan di cairkan untuk dibayarkan kepada para pendana.
“Jika memang ada penerima pembiayaan yang menunggak, apakah semua menunggak sehingga semua pendana terkena dampak keterlambatan? Seharusnya dijelaskan secara transparan dan terbuka sehingga tidak ada spekulasi demi spekulasi,” ungkap Tomkur.
Tomkur meminta OJK melakukan pengawasan yang ketat dan intensif kepada Dana Syariah yang mengaku melakukan langkah-langkah seperti penagihan kepada para penerima pembiayaan, optimalisasi dan penjualan anggunan hingga menjalin kemitraan strategis. “OJK harus memastikan bahwa semua langkah yang dilakukan oleh Dana Syariah efektif sehingga investasi yang dikeluarkan para pendana dapat dikembalikan. Jangan mengulur-ngulur waktu lagi. Para pendana harus mendapatkan hak mereka yang mereka investasikan,” katanya.
Setujui RUU PPSK, Fraksi PKB: Momentum Strategis Menata Fondasi Sektor Keuangan Nasional
Dana Syariah Gagal Bayar Tommy Kurniawan Otoritas Jasa




















