Jum'at, 24/10/2025 00:33 WIB

KPK Sita Hasil Kebun Sawit Nurhadi Senilai Rp1,6 Miliar

Penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA yang menjerat Nurhadi.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita hasil produksi dari lahan sawit senilai Rp 1,6 miliar milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA yang menjerat Nurhadi.

“Penyitaan hari ini dari hasil sawit senilai Rp 1,6 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Penyitaan dilakukan saat memeriksa dua saksi, yaitu Musa Daulae selaku notaris dan PPAT serta Maskur Halomon Dauly yang merupakan pengelola kebun sawit.

Hasil lahan sawit yang disita itu berada di kawasan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Penyitaan ini sebagai upaya KPK dalam pemulihan aset (asset recovery). 

“Jadi, sawitnya sudah rutin menghasilkan. Atas hasil tersebut kemudian dilakukan penyitaan,” ucap dia.

Sebelum itu, KPK juga telah menyita hasil produksi dari lahan sawit Nurhadi senilai Rp 3 miliar. Hasil produksi lahan sawit itu kemudian disimpan di rekening penampung KPK. 

"Jadi, hasil produksinya itu pun kemudian dilakukan penyitaan oleh KPK, dan selama sekitar 6 bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp 3 miliar yang itu juga dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Budi pada Rabu, 16 Juli 2025.

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus TPPU. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.

KPK menduga bahwa uang hasil suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi berubah wujud menjadi benda atau aset bernilai ekonomis.

Dalam perkata suap dan gratifikasi, Nurhadi telah divonis enam tahun penjara. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara. 

Selain itu, Nurhadi juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

KEYWORD :

KPK Sita Aset Nurhadi Sekretaris MA Nurhadi Kasus TPPU Nurhadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :