Jum'at, 24/10/2025 03:07 WIB

BGN Larang Dapur MBG Berlokasi dekat TPA dan Kandang Hewan

Badan Gizi Nasional (BGN) melarang pembangunan dapur gizi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dekat TPA dan kandang hewan.

Dapur MBG harus jauh dari TPA dan kandang hewan untuk menjaga tetap higienis (Foto: Ist/BGN)

Jakarta, jurnas.com – Badan Gizi Nasional (BGN) melarang pembangunan dapur gizi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, atau sumber pencemar lainnya.

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menjamin mutu dan keamanan pangan dalam proses penyediaan makanan bagi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita penerima manfaat program MBG.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa setiap SPPG wajib memenuhi standar lokasi, bangunan, dan lingkungan higienis sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.

“SPPG adalah dapur gizi publik. Karena itu, lokasi pembangunannya harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran. Tidak boleh dekat TPA, kandang hewan, atau area yang berpotensi mengkontaminasi bahan makanan,” ujar Hida, dikutip dari laman resmi BGN pada Kamis (23/10).

Selain lokasi yang bersih, SPPG juga diwajibkan memiliki akses jalan memadai, sumber listrik dari jaringan PLN, serta sarana air bersih yang layak konsumsi.

Standar ini diberlakukan untuk memastikan seluruh proses pengolahan makanan di dapur gizi memenuhi lima kunci keamanan pangan sebagaimana diatur oleh BGN.

“Kami memastikan seluruh dapur gizi di Indonesia beroperasi dengan prinsip good hygiene practice dan food safety. Makanan yang diberikan kepada anak sekolah dan ibu hamil harus benar-benar aman dikonsumsi,” lanjut Hida.

Selain itu, SPPG juga diwajibkan memiliki ventilasi yang cukup, area pengolahan terpisah antara bahan mentah dan matang, serta peralatan makan berbahan foodgrade stainless steel.

Semua sarana dan prasarana dapur harus memenuhi standar teknis nasional BGN yang dirancang untuk mencegah risiko kontaminasi biologis maupun kimiawi.

Menurut Hida, BGN juga telah meminta pemerintah daerah untuk aktif memantau lokasi pembangunan SPPG agar sesuai dengan tata ruang wilayah dan standar higienitas lingkungan. Verifikasi lapangan dilakukan secara berlapis oleh tim teknis BGN bersama Dinas Kesehatan dan pemerintah daerah setempat.

“Keamanan pangan adalah pondasi utama keberhasilan program MBG. Karena itu, kami tidak akan kompromi terhadap standar kebersihan, mulai dari lokasi, dapur, hingga alat makan,” ujar Khairul Hidayati. (Ajeng/MAG)

KEYWORD :

Program MBG Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :