Kamis, 23/10/2025 20:18 WIB

KPK Panggil Pembalap Senior Faryd Sungkar Terkait Suap dan TPPU di MA

Faryd akan diperiksa bersama satu orang saksi lainnya, yakni Valentini Matthew. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pembalap senior Faryd Sungkar sebagai saksi kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mahkamah Agung (MA).

Faryd akan diperiksa bersama satu orang saksi lainnya, yakni Valentini Matthew. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 23 Oktober 2025.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap kedua saksi tersebut. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan sudah rampung. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan tersangka Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna pada Kamis, 25 September 2025.

Menas Erwin menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA bersama dengan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Dia ditahan KPK usai ditangkap di sebuah rumah di kawasan BSD Tangerang Selatan pada Rabu malam, 24 September 2025.

KPK menjelaskan Menas Erwin meminta tolong kepada Hasbi Hasan untuk mengurus perkara temannya. Hasbi Hasan pun menyanggupi permintaan Menas Erwin dengan biaya pengurusan yang besarannya berbeda-beda.

Beberapa perkara yang dimintai tolong oleh Menas Erwin yakni, perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur; perkara sengketa lahan Depok; perkara sengketa lahan di Sumedang; perkara sengketa lahan di Menteng; perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.

Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan diawal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh Hasbi Hasan.

Namun, perkara yang diurus Hasbi Hasan itu kalah, sehingga Menas Erwin akan dilaporkan oleh pihak-pihak terkait. Lalu, Menas Erwin meminta bantuan Fatahillah untuk menyampaikan kepada Hasbi Hasan agar mengembalikan uang muka yang sudah diberikan.

Atas perbuatannya, Menas Erwin dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Menas Erwin sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Hasbi.

KEYWORD :

KPK Panggil Faryd Sungka Suap Pengurusan Perakara MA Menas Erwin Kasus Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :