
Mendikdasmen Abdul Mu`ti dan Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Syaifuddian (Foto: Muti/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Mulai tahun depan tunjangan atau insentif guru honorer akan mengalami kenaikan sebesar Rp100 ribu. Dengan demikian, jumlah yang akan diterima meningkat menjadi Rp400 ribu per bulan.
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam paparan capaian satu tahun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) di Jakarta pada Rabu, (22/10).
“Juli lalu, masing-masing guru menerima Rp2,1 juta untuk 2025. Tahun depan, tunjangan insentif naik Rp100 ribu dan mendapatkan Rp400 ribu per bulan,” ujar Menteri Mu’ti.
Mendikdasmen mengatakan kenaikan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, sembari tetap mendorong peningkatan kualitas guru melalui Program Pendidikan Guru (PPG).
Setelah sukses menjangkau 600.000 guru dalam penyelenggaraan PPG tahun ini, lanjut Mendikdasmen, PPG tahun depan akan ditingkatkan kuotanya hingga 800.000 guru.
“Tunjangan sertifikasi guru non ASN sebesar dua juta rupiah per bulan di transfer langsung ke rekening guru, yang sebelumnya melalui pemerintah daerah. Ini terobosan baru untuk memberikan layanan birokrasi yang tidak birokratis,” ujar Menteri Mu’ti.
Lebih lanjut, dia menambahkan peningkatan insentif gaji guru honorer dan kuota PPG menegaskan komitmen pemerintah terhadap kualitas guru, melanjutkan berbagai upaya yang telah ditempuh sebelumnya melalui berbagai pelatihan.
Termasuk, pelatihan pembelajaran mendalam (deep learning) coding dan kecerdasan artificial hingga upgrading dan pelatihan guru bimbingan konseling (BK) dalam memperkuat pendidikan karakter.
“Kemudian bahasa Inggris akan diberlakukan sebagai mata pelajaran wajib. Mulai tahun depan kami mulai memberikan pelatihan bahasa Inggris bagi guru-guru yang mengajar,” dia menambahkan.
Diketahui pemerintah mengucurkan empat skema tunjangan dan kesejahteraan guru sepanjang 2025. Di antaranya, Rp6,65 triliun Tunjangan Profesi Guru Non ASN, Rp736,31 miliar Insentif Guru Non ASN, Rp337,28 miliar Tunjangan Khusus Guru Non ASN, dan Bantuan Subsidi Upah PAUD nonformal. (Zakiyah/MAG)
KEYWORD :Insentif Guru Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu`ti