
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Pimpinan DPR RI telah menyetujui permintaan sidang di masa reses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa sidang dimulai pada 29 Oktober 2025.
"Pimpinan DPR sudah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan permohonan mengadakan sidang di masa reses, dari minggu lalu," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (22/10).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa sidang itu akan digelar secara terbuka oleh MKD DPR RI. Pimpinan DPR juga menyerahkan sepenuhnya agenda sidang di masa reses ini kepada MKD DPR.
"Dan pimpinan DPR sudah mengizinkan untuk mengadakan sidang terbuka MKD di masa reses," ucap Dasco.
"Dan agendanya diserahkan sepenuhnya kepada MKD yang rencananya akan dimulai pada tanggal 29 Oktober 2025," sambungnya.
KEYWORD :
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sidang etik masa reses MKD DPR