Rabu, 22/10/2025 18:19 WIB

Menkum Supratman Setuju Karya Jurnalistik Harus Dilindungi

 Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mendukung agar karya jurnalistik dilindungi Undang-Undang Hak Cipta, karena termasuk dalam kategori karya cipta

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas usai memberi sambutan dalam kegiatan Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 bertajuk Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), di Jakarta pada Rabu (Foto: Ist/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mendukung agar karya jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta, karena termasuk dalam kategori karya cipta.

Dukungan ini Menkum Supratman sampaikan dalam kegiatan Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 bertajuk Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), di Jakarta pada Rabu (22/10).

"Semua karya cipta itu harus dilindungi, karena dia punya manfaat ekonomi, nah manfaat ekonominya ini harus kita lindungi termasuk karya jurnalistik," kata Menkum Supratman usai memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Menkum Supratman mengatakan bahwa salah satu tugas penting kementerinya adalah menyangkut perlindungan hak cipta, termasuk karya cipta jurnalistik.

"Saya setuju, karya jurnalistik harus dilindungi," ujar Menkum Supratman saat memberikan sambutan dalam acara tersebut.

"Saya setuju, yang tidak boleh hilang adalah pekerjaan jurnalistik, jurnalis harus diberi perlindungan. Karena jika jurnalis dilindungi, media juga terlindungi," ujar Supratman lagi.

Dengan begitu, kata Menkum Supratman, perlindungan karya jurnalistik juga perlu masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.

"Harus (Termasuk dalam RUU Hak Cipta)," kata dia.

Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta bertujuan mengganti UU Nomor 28 Tahun 2014 dengan mengakomodasi isu-isu digital modern, seperti perlindungan terhadap ciptaan berbasis AI dan kewajiban platform digital.

Beberapa poin utamanya meliputi adaptasi terhadap era digital, perlindungan ekspresi budaya tradisional, penyesuaian hak ekonomi dan akses publik, serta sanksi hukum bagi pelanggaran

Sebagai informasi, sebelumnya, dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi mendorong Menkum Supratman agar memberikan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik.

Dahlan mengatakan hal demikian perlu dilakukan mengingat kini dunia jurnalisme mulai tergerus oleh kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Dia menilai tanpa perlindungan hukum yang jelas profesi jurnalis dan keberlangsungan media terancam punah.

"Solusinya adalah meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi oleh Undang-Undang," ujar Dahlan dalam acara tersebut.

Lebih lanjut, Dahlan menilai bahwa AI telah mengubah ekosistem media secara mendasar. Jika sebelumnya internet hanya menjadi medium distribusi informasi, kini AI mampu menarik, mengolah, dan menyajikan ulang konten berita yang diproduksi jurnalis.

“Ini doomsday. Ini hari kiamat. Jadi kalau kita sampai ke level ini, maka berita tidak punya nilai ekonomi sama sekali. Apa artinya? Artinya perusahaan pers harus bubar. Apa artinya lagi? Wartawan bukan profesi yang masih akan eksis," kata Dahlan.

Karenanya dia mendorong Menkum untuk memasukkan karya jurnalistik sebagai produk yang dilindungi oleh aturan atau Undang-Undang.

"Jadi, kalau Pak Menteri mengambil inisiatif untuk meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi Undang-Undang, itu terobosan paling penting di Republik ini untuk menyelamatkan pers, menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan negara kita, membuat kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Saya rasa ini jalan masuk surga," ujar Dahlan.

KEYWORD :

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Karya Jurnalistik UU Hak Cipta IDC AMSI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :