
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberi sambutan dalam acara Indonesia Digital Conference (IDC) bertajuk Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital, yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), di Jakarta, Rabu (Foto: Ist/jJurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi mendorong Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas agar memberikan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik.
Dahlan mengatakan hal demikian perlu dilakukan mengingat kini dunia jurnalisme mulai tergerus oleh kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Dia menilai tanpa perlindungan hukum yang jelas profesi jurnalis dan keberlangsungan media terancam punah.
"Solusinya adalah meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi oleh Undang-Undang," ujar Dahlan dalam acara Indonesia Digital Conference (IDC) bertajuk Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital, yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), di Jakarta, Rabu (22/10).
Lebih lanjut, Dahlan menilai bahwa AI telah mengubah ekosistem media secara mendasar. Jika sebelumnya internet hanya menjadi medium distribusi informasi, kini AI mampu menarik, mengolah, dan menyajikan ulang konten berita yang diproduksi jurnalis.
“Ini doomsday. Ini hari kiamat. Jadi kalau kita sampai ke level ini, maka berita tidak punya nilai ekonomi sama sekali. Apa artinya? Artinya perusahaan pers harus bubar. Apa artinya lagi? Wartawan bukan profesi yang masih akan eksis," kata Dahlan.
Karenanya dia mendorong Menkum untuk memasukkan karya jurnalistik sebagai produk yang dilindungi oleh aturan atau Undang-Undang.
"Jadi, kalau Pak Menteri mengambil inisiatif untuk meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi Undang-Undang, itu terobosan paling penting di Republik ini untuk menyelamatkan pers, menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan negara kita, membuat kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Saya rasa ini jalan masuk surga," ujar Dahlan.
Sementara itu, dalam kegiatan yang sama, Menkum Supratman menyambut baik dorongan tersebut. Dia mengatakan bahwa salah satu tugas penting Menkum adalah menyangkut perlindungan hak cipta.
"Saya setuju, karya jurnalistik harus dilindungi," ujar Menkum Supratman.
"Saya setuju, yang tidak boleh hilang adalah pekerjaan jurnalistik, jurnalis harus diberi perlindungan. Karena jika jurnalis dilindungi, media juga terlindungi," ujar Supratman lagi.
Menkum Supratman juga mengatakan, pihaknya ingin agar media bukan sekadar jembatan atau alat penyelamat demokrasi di Indonesia, tapi juga sebagai industri.
Menkum pun siap memperjuangkan hak cipta karya jurnalistik ini, terlebih industri media sudah gelisah.
Dia juga mengajak AMSI untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai perlunya karya jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang.
"Saya mengajak AMSI, seluruh komunitas media untuk bergabung dengan tim kita. Kita diskusi bareng," ujar Supratman.
Dia menekankan agar perlindungan karya jurnalistik juga masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
"Harus (Termasuk dalam RUU Hak Cipta)," kata Supratman usai memberi sambutan dalam kegiatan tersebut.
Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta bertujuan mengganti UU Nomor 28 Tahun 2014 dengan mengakomodasi isu-isu digital modern, seperti perlindungan terhadap ciptaan berbasis AI dan kewajiban platform digital.
Beberapa poin utamanya meliputi adaptasi terhadap era digital, perlindungan ekspresi budaya tradisional, penyesuaian hak ekonomi dan akses publik, serta sanksi hukum bagi pelanggar.
KEYWORD :Dewan Pers Dahlan Dahili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Karya Jurnalistik