
Pondok Pesantren Denayar, Jombang (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Bertepatan dengan peringatan Hari Santri 2025 yang jatuh pada 22 Oktober, Presiden Prabowo Subianto merestui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren, yang akan berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin umar mengatakan Ditjen Pesantren ini nantinya akan melakukan konsolidasi pondok pesantren secara nasional. Selama ini, masih ada pesantren yang belum terdata atau belum terjangkau bantuan pemerintah.
"Dengan adanya Ditjen, hal-hal tersebut bisa tertangani dengan lebih baik karena ada perangkat kerja yang lebih luas dan sistem yang lebih terkoordinasi," ujar Menag pada Rabu (22/10).
Menag menekankan bahwa keberadaan Ditjen Pesantren akan membantu pemerintah memastikan seluruh pesantren dapat menjalankan peran strategisnya dengan baik.
"Dengan Ditjen ini, kita bisa memantau seluruh pesantren dalam arti positif. Pemerintah ingin memastikan semua pesantren benar-benar menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat secara optimal," kata dia.
Usul pembentukan Ditjen Pesantren sudah berlangsung sejak 2019, era Menag Lukman Hakim Saifuddin. Usulan Kemenag ke Kemenpan dan RB kembali diajukan pada 2021 dan 2023 pada era Menag Yaqut Cholil Qoumas. Terakhir, usulan itu kembali diajukan ke Kemenpan dan RB pada 2024, di era Menag Nasaruddin Umar.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan lebih detil terkait terbitnya izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren.
"Alhamdulillah, saya baru saja menerima kabar dari Kementerian Sekretariat Negara tentang terbitnya Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama," ujar Wamenag.
Melalui surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 pada 21 Oktober 2025, Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memerintahkan agar segera dibentuk Ditjen Pesantren di lingkungan Kementerian Agama.
"Dengan surat ini, saya ingin menyampaikan bahwa Presiden telah menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren. Pembentukan ini bertujuan agar perhatian terhadap pesantren semakin besar baik dari sisi personalia, pendanaan, maupun program—sehingga pemerintah semakin hadir dalam mendukung perkembangan pesantren di seluruh Indonesia," kata dia.
Romo Syafi’i menambahkan, kehadiran Ditjen Pesantren akan memperkuat fungsi pesantren dalam tiga ranah utama yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
"Semoga dengan adanya Ditjen ini, pesantren ke depan dapat semakin berdaya dan berkontribusi besar bagi bangsa," dia menambahkan.
KEYWORD :Ditjen Pesantren Kementerian Agama Presiden Prabowo Subianto