
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembami meneriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim selaku tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Supriatna menyebut pemeriksaan Nadiem digelar di Rumah Tahanan (Rutan) Kejari Jakarta Selatan, pada Selasa, 21 Oktober 2025.
"Diperiksa di Ruangan Pidsus Kejari Jakarta Selatan karena kebetulan rutannya kan Rutan Cabang Salemba di Kejari Jakarta Selatan," kata Anang kepada wartawan.
Anang menjelaskan pemeriksaan Nadiem sengaja digelar di Rutan Salemba Kejari Jaksel karena alasan efektivitas dan kesehatan yang bersangkutan.
"Rutannya di sana, terus yang kedua juga secara lokasi, maksudnya baru sembuh dari kesehatan operasi, supaya tidak terlalu jauh," tuturnya.
Kendati demikian, Anang tidak menjelaskan mengenai materi yang didalami penyidik Kejagung kepada Nadiem Makarim.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan Nadiem Makarim. Hakim menyatakan penatapan Nadiem sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Selama periode 2019-2022, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
KEYWORD :Kejagung Periksa Nadiem Korupsi Pengadaan Laptop Nadiem Makarim Kementerian Pendidikan