Selasa, 21/10/2025 22:03 WIB

KPK Tetapkan Komut PT IAE Arso Sadewo Tersangka Korupsi Jual Beli Gas

KPK langsung menahan tersangka Arso selaka 20 hari terhiting sejak Selasa, 21 Oktober 2025 sampai 9 November 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

KPK menetapkan Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo tersangka korupsi jual beli gas di PT PGN.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo Tjokro Soebroto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tahun 2017-2021.

KPK langsung menahan tersangka Arso selaka 20 hari terhiting sejak hari ini, Selasa, 21 Oktober 2025 sampai dengan 9 November 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

"Pada kesempatan ini, KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni saudara AS," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa.

KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso; mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim. 

Perkara ini bermula dari pada 2017, PT IAE atau Isargas yang bergerak di bidang usahandistribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan yang membutuhkan pendanaan.

Kemudian, tersangka Iswan Ibrahim meminta Arso Sadewo selaku komisaris utama dan pemilik saham mayoritas PT IAE melakukan pendekatan dengan PT PGN.

Tujuannya untuk memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.

Tersangka Arso yang mengenal Yugi Prayanto meminta agar bisa dipertemukan dengan Hendi Prio Santoso. Yugi disebut sebagai teman dekat dari Hendi Prio.

Berdasarkan kedekatan Hendi dan Yugi, terjadi pertemuan dengan Arso Sadewo untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE.

Sebagai bentuk tindaklanjut dari pertemuan itu, Arso, Iswan Ibrahim, dan Danny Praditya melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE yang dimaksud.

"Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS (Arso Sadewo) memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada saudara HPS (Hendi Prio Santoso) di kantornya yang berlokasi di Jakarta," kata Asep.

Atas komitmen fee tersebut, Hendi memberikan uang sejumlah 10.000 dolar Amerika Serikat kepada Yugi sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Arso.

Atas perbuatannya, Tersangka AS disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

KEYWORD :

Korupsi Jual Beli Gas KPK Tetapkan Tersangka Komisaris PT IAE Tersangka Arso Sadewo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :