Rabu, 22/10/2025 05:41 WIB

Surya Darmadi Pindah ke Nusakambangan, Kejagung: Kewenangan Ditjenpas

Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan itu ketahuan pelesiran ke kantornya usai menjalani persisangan.

Persidangan terdakwa Surya Darmadi. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan pemindahan bos PT Duta Palma, Surya Darmadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan. Dia ketahuan pelesiran ke kantornya usai menjalani persisangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Yang jelas kalau posisi yang bersangkutan sudah terpidana, kewenangan sepenuhnya ada pada pihak Ditjenpas, pihak lapas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.

Oleh karenanya, Anang menyebut pihaknya tidak ikut terlibat dalam keputusan menjebloskan Surya Darmadi ke Lapas Nusakambangan.

"Jadi, kami tidak ikut. Tidak tahu ya, dan itu kewenangan sana," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi mengatakan Surya Darmadi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena melakukan pelanggaran. 

“Kenapa kita pindahkan ke sana? Salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan mampir sehingga menjadikan viral. Kita terbangkan ke Nusakambangan,” kata Mashudi di Kantor Ditjen Pas, Jakarta Pusat, Senin, 20 Oktober 2025.

“Melakukan pelanggaran dia. Mampir, ada mampirnya. Mampir ke kantor,” sambungnya.

Mashudi mengatakan, Ditjen Pas tak ragu melakukan pemindahan bagi mereka yang melakukan pelanggaran. 

“Jadi kita enggak akan ragu-ragu siapa pun yang melakukan pelanggaran di lapas rutan, kita akan pindahkan ke Nusakambangan,” ujarnya.

KEYWORD :

Korupsi Surya Darmadi Lapas Nusakambangan Kejaksaan Agung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bos




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :