Selasa, 21/10/2025 16:32 WIB

KPK Panggil 5 Direktur Biro Travel Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK  memanggil lima direktur biro travel perjalanan haji sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima direktur biro travel perjalanan haji sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Mereka yang dipanggil ialab Siti Aisyah selaku Direktur PT Saibah Mulia Mandiri; Mochamad Iqbal selaku Direktur PT Wanda Fatimah Zahra; Mifdol Abdurrahman selaku Direktur PT Nur Ramadhan Wisata.

Kemudian, Tri Winarto selaku Direktur PT Firdaus Mulia Abadi; dan Retno Anugerah Andriyani selaku Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq.

“Pemeriksaan akan dilakukan di Polresta Yogyakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Selain itu, Budi juga mengatakan penyidik memanggil Gugi Harry Wahyudi selaku karyawan manajer operasional Kantor Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).

Meski demikian, Budi tidak mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK mengungkapkan sekitar 400 biro perjalanan haji atau travel terlibat dalam kasus korupsi ini. Hal itu yang membuat KPK tidak ingin buru-buru menetapkan para tersangka.

Saat ini KPK masih fokus menelusuri aliran uang terkait dengan jual beli kuota haji tambahan tersebut. Hal itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

KPK menyatakan tengah mengejar pihak yang berperan sebagai `juru simpan` uang-uang diduga hasil korupsi kuota haji. Uang haram itu diyakini tidak berkumpul di pimpinan suatu lembaga, dalam hal ini Kementerian Agama.

KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam pelaksanaannya  kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu justru dibagi dua atau 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50 berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji KPK Panggil Biro Travel Haji Asosiasi Travel Haji Yaqut Cholil Qoumas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :