Selasa, 21/10/2025 03:40 WIB

KPK Sita 1 Unit Mobil Terkait Korupsi Dana CSR

Penyitaan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KPK menyitabsatu unit mobil Hyundai Palisade dari pihak swasta bernama Fitri Assiddikk terkait korupsi dana CSR. (FOTO: DOK KPK)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil merek Hyundai Palisade seharga Rp1 miliar dari pihak swasta bernama Fitri Assiddikk pada Senin, 20 Oktober 2025.

Penyitaan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KPK juga mendalami soal dugaan Fitri menerima aliran uang dan aset dari tersangka Heri Gunawan selaku anggota DPR RI yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

"Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin.

"Adapun hari ini Penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan," sambungnya.

Heri Gunawan diduga juga memberikan sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika dan/atau Singapura setara ratusan juta rupiah kepada saksi Fitri yang diketahui ditukar pada money changer.

Untuk dimetahui, KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Sosial BI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

Heri Gunawan disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Sementara tersangka Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Dana CSR KPK Sita Mobil Fitri Assiddikk Heri Gunawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :