Selasa, 21/10/2025 01:05 WIB

Eks Direktur Pertamina Akui Kerja Sama PT Tangki Merak Perkuat Stok BBM

Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Huktyanta menyatakan bahwa kerja sama PT Tangki Merak sebagai upaya memperkuat stok BBM.

Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya Huktyanta bersaksi di persidangan.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Huktyanta menyatakan bahwa penawaran kerja sama dari PT Tangki Merak pada 2013 sebagai upaya memperkuat kapasitas stok bahan bakar minyak (BBM) nasional.

Hal itu disampaikan Hanung saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.

Hanung hadir sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Hanung menjelaskan, tawaran kerja sama itu diterima setelah PT Tangki Merak mengajukan proposal penyewaan fasilitas tangki penyimpanan (storage) atau terminal BBM (TBBM) secara eksklusif kepada Pertamina.

“Saat menerima surat itu, yang ada di pikiran saya adalah ini salah satu kesempatan untuk meningkatkan kapasitas timbun BBM Pertamina,” ujar Hanung di dalam persidangan.

Menurut Hanung, penambahan fasilitas penyimpanan merupakan kebutuhan strategis untuk menjaga ketahanan energi nasional.

“Kekurangan pasokan dapat menimbulkan gangguan stabilitas ekonomi maupun politik. Karena itu, peningkatan storage menjadi kebutuhan,” katanya.

Adapun keamanan pasokan (security of supply) dan cadangan energi nasional (strategic petroleum reserve) diperlukan Pertamina untuk memenuhi kebutuhan suplai nasional sebagaimana Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2012–2016.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun.

Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara. Salah satunya terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yaitu PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Jaksa menyebut kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga, meskipun saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian dari kerja sama ini ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun.

KEYWORD :

Korupsi Tata Kelola Minyak Korupsi Pertamina PT Tangki Merak Stok BBM Nasional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :