Selasa, 21/10/2025 07:35 WIB

Kasus Ekspor, CPO Prabowo Selamatkan APBN Rp13,25 Triliun

Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dari kasus ekspor CPO.

Jaksa Agung Burhanuddin ST menyerahkan uang pengganti Rp13,25 triliun dari kasus ekspor CPO (Foto: Ist/Setneg)

Jakarta, Jurnas.com - Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149,00 dalam perkara tindak pindana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan.

Serah terima tersebut digelar di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin (20/10).

Prabowo menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras dan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dia menyebut penyerahan uang pengganti itu merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas dan menegakkan keadilan ekonomi di Indonesia.

"Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan," kata Presiden Prabowo dilansir dari laman Sekretariat Negara.

Sementara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menyampaikan terkait hasil penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi di sektor ekspor CPO.

Dia menekankan bahwa perkara ini melibatkan sejumlah korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan total kerugian perekonomian negara mencapai Rp17 triliun.

"Bahwa kejaksaan telah melakukan satu penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar Group dan Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun. Dan hari ini kami akan serahkan sebesar 13,255 (triliun)," kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung menambahkan terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang akan dibayarkan melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan.

"Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” kata Jaksa Agung.

KEYWORD :

Kasus CPO Presiden Prabowo Keuangan Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :