Senin, 20/10/2025 19:47 WIB

Tragedi Universitas Udayana Pukulan Bagi Dunia Pendidikan Tinggi

Kepada Kampus Udayana kami juga meminta agar memastikan bahwa mereka yang melakukan tindakan ini juga mendapatkan sanksi yang setimpal.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan meminta  Universitas Udayana (Unud) memberikan hukuman tegas kepada pelaku yang diduga mem-bully atau merundung Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa yang meninggal karena bunuh diri.

"Kepada Kampus Udayana kami juga meminta agar memastikan bahwa mereka yang melakukan tindakan ini juga mendapatkan sanksi yang setimpal," terang Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian di Jakarta, Senin (20/10).

Diketahui Timothy merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana, yang dinyatakan meninggal pada Rabu, 15 Oktober 2025. Ia dikabarkan tewas setelah melompat dari lantai dua gedung FISIP Unud pada Rabu pagi.

Adapun dugaan perundungan mencuat usai beredar percakapan dalam sebuah tangkapan layar di grup Whatsapp. Pernyataan rekan Timothy dalam tangkapan layar tersebut dinilai tidak pantas dan tidak berempati kepada almarhum.

Politikus Golkar ini menyesalkan adanya kasus kekerasan mental yang berujung pada hilangnya nyawa korban. "Tragedi di Universitas Udayana merupakan satu pukulan, bagi dunia pendidikan, khususnya pendidikan tinggi," ujar Politikus Partai Golkar itu.

Ia menjelaskan, pencegahan dan penanganan kasus perundungan di lingkungan kampus telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 tahun 2024. Sehingga kejadian yang menimpa Timothy seharusnya bisa dicegah bila peraturan itu diimplementasikan.

Namun, dengan adanya kasus Timothy, ia menilai bahwa kampus masih memiliki pekerjaan rumah dalam mencegah dan menangani kasus perundungan. Hetifah meminta Universitas Udayana untuk merumuskan langkah strategis guna mengantisipasi terulangnya kasus serupa.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Kemendiktisaintek bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap universitas memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan. Satgas itulah yang bertugas untuk memberikan sosialisasi bahwa kekerasan tidak hanya berbentuk fisik, melainkan juga bisa menyasar kesehatan jiwa.

Hal berikutnya yang harus disebarluaskan, kata dia, bahwa perundungan itu bisa terjadi dalam beberapa hubungan. Misalnya perundungan antar mahasiswa, perundungan antara dosen ke mahasiswa, dan juga antara pimpinan pendidikan tinggi dengan juga dosen, serta lainnya.

Menurut dia, kampus adalah tempat aman bagi setiap mahasiswa sehingga kasus kekerasan tidak boleh ditolerir. "Jangan sampai anak-anak kita yang merupakan generasi masa depan menghadapi satu rasa ketidakpastian dan ketidaknyamanan saat mereka belajar di pendidikan tinggi," terang Hetifah.

Melalui keterangan resmi yang diunggah @univ.udayana, Rektor Universitas Udayana I Ketut Sudarsana menyatakan telah menugaskan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Udayana untuk menyelidiki dugaan perundungan dan hubungannya dengan kematian Timothy. 

Unud mengklaim pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada pada pelaku kekerasan, perundungan atau tindakan lain yang mencederai martabat sivitas akademika.

"Universitas Udayana mengecam keras segala bentuk ucapan, komentar, atau tindakan nirempati, perundungan, kekerasan verbal, maupun tindakan tidak empati, baik di dunia nyata maupun di ruang digital," ucap dia pada Jumat, 17 Oktober 2025. 

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang, mengatakan acuan penindakan terhadap kasus perundungan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Ia membenarkan bahsa sanksi berat yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah drop out dari kampus.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X Hetifah Sjaifudian perundungan mahasiswa Universitas Udayana Timothy Anugera




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :