
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi (Foto: Kementerian PPPA)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi memerhatikan kasus kekerasan seksual seorang oknum aparat Brimob berinisial BRN terharap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kota Ambon, Provinsi Maluku, pada Minggu (19/20).
Arifah memastikan akan ada pendampian dan perlindungan menyeluruh bagi korban melalui dukungan psikologis, kesehatan, dan hukum secara terpadu.
"Kami mengecam keras tindak kekerasan seksual oleh oknum aparat yang seharusnya mengayomi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk anak-anak," kata Menteri Arifah.
"Terlebih, berdasarkan informasi yang kami dapatkan, anak korban saat ini mengalami kehamilan dan tekanan psikologis yang berat. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Tidak boleh ada satu pun anak yang menjadi korbannya dan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual," dia menambahkan.
Menteri PPPA telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTDPPA) Kota Ambon. Hasil laporan lapangan, peristiwa tersebut terjadi sejak Agustus 2025. Pelaku diduga kesulitan ekonomi sehingga memanfaatkan kondisi perekonomian korban.
"Karena korban masih berusia anak, pelaporan didampingi oleh UPTD PPA Kota Ambon ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) agar prosesnya berjalan sesuai prosedur perlindungan anak. Selain itu, kasus ini pun sudah mendapat atensi dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku," kata Menteri PPPA.
Kasus ini akan ditangani oleh Sub Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit PPA Ditreskrimum) Polda Maluku dan berada ditahap penyelidikan.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Selain BRN, juga didudaga pihak lain yang turut melakukan kekerasan terhadap korban, termasuk kakek dan pacar korban.
"Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak dan prinsip keadilan bagi korban, karena kesepakatan yang melibatkan anak di bawah umur tanpa pendampingan hukum dan tanpa mempertimbangkan kepentingan terbaik anak tidak memiliki kekuatan hukum," ujar dia.
Menteri PPPA menekankan akan terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait serta pihak keluarga korban untuk memastikan keberlanjutan pendampingan dan keamanan korban. (Manda/MAG)
KEYWORD :Menteri PPPA Arifah Fauzi Kekerasan Seksual Brimob Ambon