Senin, 20/10/2025 18:17 WIB

Kebijakan Trump Deportasi Pelaku Narkoba Tuai Pujian

Kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mendeportasi dua pelaku narkoba yang tertangkap dalam serangan AS di Karibia, menuai pujian.

Presiden AS Donald Trump berpidato di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-80, di New York City, New York, AS, 23 September 2025 (Foto: REUTERS)

Washington, Jurnas.com - Kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mendeportasi dua pelaku narkoba yang tertangkap dalam serangan AS di Karibia, menuai pujian.

Serangan di Karibia pada bulan lalu menandai dimulainya upaya pemerintahan Trump melakoni konflik bersenjata non-internasional terhadap narkoterorisme.

Alih-alih menahan dua pelaku yang selamat, AS justru memulangkan keduanya ke negara asal. Laporan Reuters pada Senin (20/10), menyebut bahwa AS tampaknya tak ingin bergulat dengan masalah hukum dalam penahanan militer bagi tersangka pengedar narkoba.

"Saya pikir pemerintah mengambil apa yang dianggapnya sebagai pilihan yang paling tidak buruk," kata penasihat senior International Crisis Group, Brian Finucane.

"Mengirim pulang orang-orang ini adalah cara bagi pemerintah untuk menutup lembaran baru dari episode memalukan ini," dia menambahkan.

Serangan terbaru AS tidak seperti operasi yang dimulai sejak awal September. Salah seorang pejabat AS mengatakan tujuan serangan itu untuk menghancurkan kapal selam semi-submersible.

Dikatakan, kapal-kapal semacam ini umumnya digunakan oleh para pengedar narkoba karena mampu berlayar di bawah permukaan air, dan sulit dikenali secara visual dari kejauhan.

Sementara dua orang tewas, dua lainnya selamat dan dibawa ke kapal perang Angkatan Laut AS setelah diselamatkan oleh helikopter.

Meskipun AS memiliki bukti yang cukup terkait keterlibatan kedua tersangka dalam perdagangan narkoba, hal itu tidak akan menciptakan kasus yang jelas untuk penahanan militer jangka panjang, sehingga membuat deklarasi tawanan perang menjadi sulit.

"Karena tidak ada konflik bersenjata yang sebenarnya, tidak ada hukum konflik bersenjata yang berwenang untuk menahannya, apapun sebutannya," ujar mantan pengacara Angkatan Udata, Rachel Van Landingham.

Salah seorang pengacara militer AS saat ini juga mengatakan bahwa dasar penahanan militer jangka panjang terhadap para penyintas akan sulit untuk diperdebatkan di pengadilan.

Meskipun pemerintahan Trump telah memberi tahu Kongres bahwa ini adalah "konflik bersenjata non-internasional" dengan kartel narkoba, pejabat tersebut mengatakan hal itu tidak ada kaitannya dengan hukum internasional dan domestik.

KEYWORD :

Donald Trump Presiden AS Amerika Serikat Perang Narkoba




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :