
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan membawa perubahan signifikan terhadap sistem penahanan. Menurutnya, rancangan aturan baru tersebut dibuat agar lebih objektif dan tidak lagi bergantung pada kekhawatiran subjektif aparat hukum.
“Kalau di KUHAP eksisting, orang bisa ditahan itu karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, dan dikhawatirkan menghilangkan alat bukti. Tiga-tiganya itu hanya berdasarkan kekhawatiran yang sangat subjektif,” ujar Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, kata dikhawatirkan dalam KUHAP lama akan diganti menjadi berupaya sehingga poin-poin yang ada nantinya lebih objektif. Meski begitu, Habiburokhman mengakui masih ada dinamika dalam penerapan aturan tersebut. Ia mencontohkan sejumlah kasus kekerasan atau kecelakaan fatal yang menimbulkan desakan publik agar pelaku ditahan, meski secara hukum belum memenuhi kualifikasi penahanan dalam RUU KUHAP.
“Menurut aturan KUHAP yang baru, sepanjang orang itu tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana, tidak menghilangkan alat bukti, tidak mempengaruhi saksi untuk tidak bicara sesuai fakta, dia diem aja, dia tidak bisa ditahan. Tapi (publik menilai) kalau tidak ditahan, kayak kemarin, (nanti bakal) ribut. Masyarakat menilai tidak adil. Istilahnya Ini orang sudah jelas-jelas melakukan pidana, tapi tidak ditahan,” papar Politisi Fraksi Gerindra tersebut.
Habiburokhman menambahkan, revisi KUHAP tidak hanya akan mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan aktivis atau kasus politik, tetapi semua bentuk tindak pidana umum seperti pencurian, penipuan, hingga korupsi. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Aliansi Mahasiswa Nusantara atas masukan-masukan yang disampaikan dalam forum tersebut.
“Nah, masukan-masukan ini akan terus kita godok, kita cari titik yang paling pas, supaya nanti bisa benar-benar maksimal KUHAP ini menjadi tulang punggung penegakan hukum,” pungkas Habiburokhman mengakhiri forum.
Komisi III DPR Revisi KUHAP Disusun Lebih Objektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana