
Kejagung menyita rumag mewah milik pengusaha minyak Riza Chalid. (FOTO: Dok Kejagung).
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah mewah milik pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) di Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta.
Penyitaan itu terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2012-2023 dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Riza Chalid.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin, 20 Oktober 2024.
Anang mengatakan rumah tersebut berdiri di atas tanah seluas 557 meter persegi. Aset tersebut yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari Riza Chalid.
"Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara," kata Anang.
Kejagung telah memasukkan nama Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025 setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kejagung kini memproses penerbitan red notice agar Riza Chalid masuk daftar buronan internasional. Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Juli 2025 dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Salah satunya, saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.
KEYWORD :Kejagung Sita Rumah Korupsi Tata Kelola Minyak Rumah Riza Chalid Korupsi Pertamina