
Direktur Utama PT Cheria Halal Wisata, Suryandaru membuat laporan ke polisi. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Konflik internal yang melibatkan PT Cheria Halal Wisata (CHW) dengan keluarga besar Cheriatna kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ramai di media sosial dengan berbagai tuduhan dari pihak keluarga Cheriatna dan Farida Ningsih, kini fakta hukum yang terungkap di pengadilan justru menunjukkan sebaliknya. CHW berada di posisi yang sah, kuat, dan legitimate secara hukum.
Melalui putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 242/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Jazira Halal Wisata dan PT Cheria Trip Bahagia terhadap PT CHW. Putusan ini menjadi kekalahan kedua bagi pihak pelapor setelah sebelumnya juga gagal di Pengadilan Negeri Tangerang.
Majelis hakim menilai bahwa dalil dan bukti yang diajukan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Persidangan juga mengungkap bahwa dokumen perjanjian yang dijadikan dasar gugatan dibuat tanpa persetujuan resmi direksi sah dan tanpa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menanggapi hasil putusan tersebut, Direktur Utama PT Cheria Halal Wisata, Suryandaru, menyebut keputusan hakim ini sebagai bukti bahwa proses hukum tetap berjalan objektif.
“Sejak awal kami percaya pada proses hukum. Fakta di persidangan menunjukkan bahwa seluruh tuduhan pihak keluarga Cheriatna tidak memiliki dasar hukum,” ujar Suryandaru saat ditemui di Jakarta, belum lama ini.
“Kami tidak terpancing dengan provokasi di media sosial. Yang penting bagi kami adalah fakta hukum dan pengadilan sudah menegaskan posisi kami sah dan kuat secara legal,” katanya.
Kekalahan di pengadilan kini diikuti dengan langkah hukum pidana. Cheriatna dan Chefa Farhah Qonita telah menerima surat panggilan resmi dari penyidik kepolisian atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana perusahaan.
Bank Asing Maybank Pailitkan Pengusaha Nasional
“Kami tidak ingin memperkeruh suasana, tapi keadilan harus ditegakkan. Kami berharap proses pidana ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menghormati hukum,” pungkas Suryandaru.
KEYWORD :Pembayaran Utang PT CHW Cheria Halal