Sabtu, 18/10/2025 13:05 WIB

Legislator Apresiasi Operasi Penertiban Ruang Laut Ilegal KKP

Kami sebagai mitra kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan mengapresiasi operasi penertiban yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv, mengapresiasi operasi penertiban yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) terhadap pemanfaatan ruang laut ilegal.

Hal itu mengacu pada beberapa perusahaan yang memanfaatkan ruang laut tanpa izin di sejumlah wilayah Indonesia, seperti Halmahera Timur dan Kepulauan Riau.

"Kami sebagai mitra kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan mengapresiasi operasi penertiban yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut dari pemerintah," kata Rajiv dikutip melalui keterangan  resminya, Jumat (17/10).

Ia pun meminta KKP untuk terus menggalakkan patroli terhadap pemanfaatan ruang laut, karena pengawasan penting dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut. Sehingga operasi penertiban tidak hanya bersifat insidental.

"Kami di Komisi IV DPR RI mendorong terus Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan patroli seperti ini. Jangan berhenti dan semangat di awal-awal saja. Penertiban penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut," tegasnya.

Politikus NasDem ini menjelaskan, setiap pemanfaatan ruang laut wajib tunduk pada rencana tata ruang laut nasional maupun daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

"Kita mendukung investasi, tetapi harus tetap dalam koridor hukum dan perlindungan lingkungan. Makanya, penertiban ini untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah patuh terhadap regulasi," jelasnya.

Oleh sebab itu, kata Rajiv, pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut harus diperketat dengan kolaborasi para stakeholder baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat. Ia pun menyarankan sistem deteksi dini dan pengendalian tata ruang laut harus benar-benar efektif.

"Saya mendorong KKP untuk membangun sistem digitalisasi pengawasan ruang laut. Kita harus tahu, secara real time, di mana pelanggaran terjadi dan bagaimana menanganinya," ungkapnya.

"Lalu, bangun kemitraan strategis dengan masyarakat untuk menjaga laut. Masyarakat lokal adalah garda terdepan. Mereka tahu siapa yang datang, siapa yang melakukan aktivitas, dan apakah itu merusak lingkungan atau tidak," kata Rajiv menambahkan.

Diketahui, terdapat empat perusahaan yang tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan keempat operasional keempat perusahaan tersebut telah dihentikan.

Adapun empat perusahaan yang dihentikan sementara operasional pemanfaatan ruang laut yakni berada di Halmahera Timur, Maluku Utara, yaitu PT. Jaya Abadi Semesta, PT Adhita Nikel Indonesia, PT Makmur Jaya Lestari dan PT Angit Raya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IV Kementerian Kelautan dan Perikanan Politikus NasDem ruang laut ilegal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :