Sabtu, 18/10/2025 13:10 WIB

KPK Ungkap Modus Korupsi Antam, 1 Kg Anoda Logam Hanya Hasilkan 3 Gram Emas

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan setiap satu kilo gram anoda logam yang diolah PT Loco Montrado hanya menghasilkan 3 gram emas dan tidak ada perak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado Tahun 2017.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan setiap satu kilo gram anoda logam yang diolah PT Loco Montrado hanya menghasilkan 3 gram emas dan tidak ada perak. Hal itu didalami penyidik lewat empat orang saksi pada Kamis, 16 Oktober 2025.

"Jadi dalam perkara ini, modus-modus yang dilakukan diantaranya adalah terkait dengan pengolahan anoda logam yang dikerjasamakan antara PT Antam dengan PT LCM (Loco Montrado)," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 17 Oktober 2025.

Empat saksi yang diperiksa itu ialah Fakhri Reza selaku Pegawai BUMN / Tayan Alumina Logistic Senior Officer PT Antam; Hardianto Tumpak Manurung selaku Refining Officer PT Antam periode Desember 2016-2018.

Kemudian, Helminton Jaharjo Sitanggang selaku Program Head Pomalaa Asset Restructuring sejak 1 september 2021 / Eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam; dan Ilham Iskandar Siregar selaku Business Feasibilty Manager PT Antam / Mantan Manager Refining UBPP LM PT Antam periode Januari 2015-November 2017.

"Dalam modus kerjasama pengolahan itu, setiap 1 kilo anoda logam yang diolah oleh PT LCM ini ditukar dengan emas sekitar 3 gram," tambah Budi.

Padahal, kata Budi, dalam pengolahan satu kilogram anoda logam ini, dapat menghasilkam enas dan perak. Namun, dalam proses pengolahan yang dilakukan PT Loco Montrado tidak menghasilkan perak.

Budi mengatakan modus yang dilakukan dalam pengolahan anoda logam ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

"Sehingga dari modus-modus itu kemudian merugikan keuangan negara hingga lebih dari 100 miliar," kata Budi.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan PT Loco  Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam sejak Agustus 2025 lalu

Sebelum itu, KPK sudah lebih dulu menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar dan General Manager Unit Pengolahan PT Antam, Dodi Martimbang.

Dodi kini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun. Dia dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan PT Antam sebesar Rp 100.796.544.104,35.

Sementara, status tersangka Siman Bahar sempat gugur setelah Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. 

KPK pun kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Siman Bahar lantaran sedang sakit.

Dalam prosesnya, KPK telah menyita uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar dari tersangka Siman Bahar pada Senin, 4 Agustus 2025. Uang itu disetorkan atas kerugian negara dalam kasus ininke rekening penampung milik KPK.

KPK mengungkap PT Antam menjalin kerja sama dengan PT Loco Montrado untuk pengolahan anoda logam. Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi perbuatan melawan hukum

Di antaranya, penggelembungan nilai kontrak, manipulasi harga, serta ketidaksesuaian antara volume produksi dan nilai yang dilaporkan. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 100,796 miliar.

KEYWORD :

KPK Ungkap Modus Korupsi Antam Korupsi Anoda Logam PT Loco Montrado




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :