Sabtu, 18/10/2025 16:31 WIB

KPK Cecar Elvizar Soal Profit PT PCS di Kasus Korupsi EDC BRI

Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Elvizar dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 16 Oktober 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) Elvizar soal profit atau keuntungan yang diperoleh perusahaan tersebut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI Tahun 2020-2024.

Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Elvizar dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 16 Oktober 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Di sini penyidik mendalami terkait dengan profit yang diperoleh oleh PT PCS dalam pengadaan mesin EDC di BRI," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 17 Oktober 2025.

Selain itu, penyidik KPK juga mendalami keterangan Elvizar terkait aliran-aliran uang pengadaan mesin EDC kepada pihak BRI.

"Selain itu juga saksi didalami terkait dugaan aliran-aliran uang kepada pihak-pihak di BRI,” ujarnya.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC di BRI. Mereka ialah Catur Budi Harto selaku mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI, Indra Utoyo selaku mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI.

Kemudian Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar; SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

KPK menyebut kelima tersangka itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744.540.374.314,00 (Rp744,5 miliar) yang dihitung dengan metode real cost.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka Indra Utoyo mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengailan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan tersebut diajukan Indra pada Kamis, 21 Agustus 2025. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

KEYWORD :

KPK Periksa Elvizar Korupsi Mesin EDC PT Pasifik Cipta Solusi Bank Rakyat Indonesia Korupsi BRI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :