Kamis, 16/10/2025 17:21 WIB

Legislator PKB: Pelaporan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga ke Polisi Tak Bijak

Apalagi setelah itu para siswa justru melakukan mogok sekolah dan menuntut kepala sekolah dicopot.

Wakil Ketua Komisi X DPR Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyesalkan langkah orang tua siswa yang melaporkan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga ke polisi. 

Menurut dia, persoalan penamparan siswa oleh kepala sekolah seharusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme internal satuan pendidikan. Apalagi, penamparan itu dilakukan kepala sekolah dalam upaya mendisiplinkan siswa tersebut. Siswa itu ditampar lantaran kedapatan merokok di lingkungan sekolah.

"Tindakan orang tua siswa yang melaporkan kasus tersebut ke polisi karena anaknya didisiplinkan akibat merokok di sekolah bukanlah langkah yang bijak, sebab persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal satuan pendidikan," kata Lalu saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/10).

Lalu menekankan, bila sekolah memiliki tata tertib, dewan guru, serta komite sekolah yang berfungsi sebagai wadah penyelesaian masalah secara edukatif dan proporsional.

Oleh karenanya, Politikus PKB ini menilai pelibatan aparat penegak hukum sejak awal justru dapat memperkeruh suasana, menimbulkan ketegangan antara pihak sekolah dan orang tua, serta memberi dampak psikologis pada siswa lainnya.

"Apalagi setelah itu para siswa justru melakukan mogok sekolah dan menuntut kepala sekolah dicopot," katanya.

Lalu mengingatkan, peraturan terkait larangan merokok di sekolah yang tercantum dalam Permendikbud 64 Tahun 2015. Dia mengatakan regulasi ini menetapkan bahwa seluruh aktivitas yang berkaitan dengan rokok, seperti merokok, menjual, memproduksi, dan mempromosikan, dilarang keras di area sekolah.

"Hal ini mencakup siswa, guru, pegawai, dan tamu yang datang ke lingkungan sekolah," katanya.

Dia mengungkapkan jika peraturan tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan sehat dan bebas dari asap rokok yang dapat berdampak negatif pada kesehatan siswa, guru, dan staf, serta lingkungan belajar.

"Intinya, sekolah, terutama kepala sekolah, sebenarnya memiliki tanggung jawab sangat besar dalam pelaksanaan kebijakan ini, termasuk memasukkan larangan merokok dalam tata tertib sekolah dan tidak bekerja sama dengan perusahaan rokok dalam bentuk apa pun," kata dia.

Kendati begitu, Ketua DPW PKB Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menolak tegas adanya kekerasan di lingkungan sekolah. Terlebih, larangan adanya kekerasan jelas diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Beleid itu melindungi siswa dari tindakan kekerasan dan memastikan bahwa sekolah tidak menerapkan kebijakan atau tindakan yang melanggar hak peserta didik dari segi kekerasan. Sekalipun, Permen tersebut tidak mengatur secara spesifik masalah pendisiplinan siswa atas pelanggaran seperti merokok (selama itu bukan kekerasan).

"Kami, tentu menyesalkan kepala sekolah yang menampar siswa yang merokok tersebut meskipun pendisiplinan memang tetap harus dijalankan oleh guru. Harusnya ada cara lain selain menampar," katanya.

Di sisi lain, Lalu berharap Kepala Daerah dan para pemangku kepentingan pendidikan tidak serta-merta menonaktifkan Kepala Sekolah yang tengah menghadapi persoalan seperti itu. Para pihak terkait bisa terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan pembinaan secara proporsional.

"Bagaimanapun juga, Kepala Sekolah merupakan ujung tombak penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, sehingga setiap keputusan terkait posisinya harus didasarkan pada proses verifikasi yang objektif, transparan, dan adil," tegasnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X Lalu Hadrian Irfani SMAN 1 Cimarga Kepala Sekolah Legislator PKB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :