Jum'at, 17/10/2025 01:59 WIB

KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Mesin EDC BRI

KPK menelusuri aliran uang terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI (Persero) periode 2020–2024 lewat lima orang saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang terkait dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) periode 2020–2024.

Materi ini didalami penyidik saat memeriksa lima orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 15 Oktober 2025.

"Penyidik juga menggali keterangan terkait aliran uang dan proses mendapatkan pekerjaan pengadaan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Adapun kelima saksi itu ialah Pramadia Adhie Lazuardi selaku karyawan swasta; Erick Radiktya selaku karyawan swasta; Setiyarta selaku Direktur Utama Satkomindo Mediyasa; Suhaili selaku Direktur PT Dianasakti Suryaplastik Industri; dan Sandra Kusumadewi selaku Direktur PT Saveprint Indonesia.

Budi mengatakan, KPK juga mendalami proyek pengadaan mesin EDC yang disubkontrakkan saat memeriksa kelimia saksi.

“Pada para saksi, penyidik mendalami terkait pekerjaan pengadaan EDC di BRI yang disubkonkan,” ujar dia.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC di BRI. Mereka ialah Catur Budi Harto selaku mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI, Indra Utoyo selaku mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI.

Kemudian Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar; SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

KPK menyebut kelima tersangka itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744.540.374.314,00 (Rp744,5 miliar) yang dihitung dengan metode real cost.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka Indra Utoyo mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengailan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan tersebut diajukan Indra pada Kamis, 21 Agustus 2025. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

KEYWORD :

KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi EDC BRI Bank Rakyat Indonesia Satkomindo Mediyasa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :