Kamis, 16/10/2025 16:06 WIB

Saksi Ahli Tak Kompeten, Kuasa Hukum PT WKM Minta 2 Terdakwa Dibebaskan

Sidang sengketa tambang nikel di Halmahera Timur antara PT WKM dan PT Position kembali digelar

Kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis usai sidang sengketa tambang nikel. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com-  Sidang sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/10). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Anton Cahyo Nugroho selaku Pengendali Ekosistem Hutan Pertama dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Manado. Sementara saksi lainnya, Direktur PT Position tidak hadir karena sedang berhalangan.

Saat dipersidangan, keterangan saksi ahli yang sedianya dapat memperkuat dakwaan terkait tuduhan pemasangan patok secara ilegal oleh PT WKM justru memunculkan kontradiksi dan membuka fakta-fakta baru yang memperlemah dakwaan JPU. Dalam sidang, kuasa hukum PT WKM Rolas Sitinjak memperlihatkan gambar pagar yang dipasang PT WKM di lapangan dan menanyakan kepada saksi ahli.

“Apakah ini termasuk patok batas?” tanya Rolas.

Saksi Anton yang mengaku tak pernah datang ke lokasi sengketa patok ini kemudian menjawab singkat setelah melihat gambar,

“Itu bukan patok,” jawabnya.

Jawaban itu, menurut Rolas telah membuktikan bahwa barang bukti yang dijadikan dasar dakwaan Jaksa bukanlah patok batas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kehutanan. Dalam sengketa hukum ini, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang sebagai karyawan PT WKM dijadikan terdakwa atas tuduhan pelanggaran akibat pemasangan patok/portal di area tambang yang menjadi penyebab perseteruan.

“Ahli sendiri mengakui itu bukan patok. Artinya, dakwaan Jaksa kehilangan dasar hukumnya. Yang kami pasang itu pagar pengaman dari besi dan beton untuk mencegah illegal mining, bukan patok batas kawasan hutan,” ujar Rolas.

Ketua Majelis Hakim Sunoto juga turut memperdalam keterangan saksi ahli untuk memperjelas posisi hukum dari benda yang disebut “patok” dalam perkara ini. Sunoto menanyakan ulang beberapa poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi ahli, antara lain mengenai fungsi patok dan tujuan pemasangannya.

“Misalnya, patok yang dimaksud itu untuk apa?” tanya hakim Sunoto.

Anton menjawab, “Kalau patok batas, itu tidak diperbolehkan.”

Majelis hakim kemudian melanjutkan dengan pertanyaan lanjutan.

“Kalau orang hanya memasang patok, itu masuk kategori apa?”

“Tergantung maksudnya,” jawab Anton.

Hakim Sunoto menanyakan secara khusus kepada saksi ahli tentang siapa yang berwenang memegang PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dan fungsi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) setelah dimiliki perusahaan tambang. Namun saksi ahli tidak memberikan jawaban yang komprehensif, hanya menyebut bahwa keberadaan PBPH dan PPKH menjadi dasar hukum perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Usai sidang, kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis menilai saksi ahli tidak konsisten dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Ahlinya tidak konsisten. Ketika Jaksa bertanya, dia bilang tahu. Tapi ketika kami tanya soal batas wilayah dan posisi patok yang dimaksud, dia justru tidak tahu. Ini menunjukkan kelemahan dalam dakwaan,” ujar Kaligis usai sidang.

Menurut Kaligis, keterangan Anton justru memperjelas bahwa tidak ada unsur pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT WKM. Ia menegaskan bahwa keberadaan pagar di lapangan bukanlah bentuk penandaan kawasan hutan, melainkan upaya pengamanan wilayah dari aktivitas penambangan ilegal.

Sedangkan kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak menilai bahwa kesaksian ahli di bawah sumpah justru semakin memperkuat posisi PT WKM.

“Ahli sendiri mengatakan itu bukan patok sebagaimana diatur undang-undang. Artinya, unsur utama dalam dakwaan sudah gugur. Fakta persidangan hari ini semakin menunjukkan bahwa perkara ini seharusnya tidak layak berlanjut,” tegasnya.

Pihaknya pun meminta majelis hakim mempertimbangkan gugurnya tuntutan jaksa kepada Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dua karyawan PT WKM sebagai terdakwa. Selain itu, Kaligis saat dipersidangan juga meminta majelis untuk menjadikan Anton bukan sebagai saksi ahli yang berkompeten.

"Pak tolong dicatat, ini bukan ahli. Tanya Gakkum (Penegak Hukum Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara) saja ngak tahu dia," ujarnya.

KEYWORD :

Halmahera Timur Saksi Ahli OC Kaligis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :