Kamis, 16/10/2025 00:23 WIB

5 Terdakwa Korupsi Impor Gula Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

Para terdakwa dimaksud ialah Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003 Tony Wijaya Ng; Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006 Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015 Eka Sapanca.

Kemudian, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016 Hendrogiarto A. Tiwow; dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012 Hans Falita Hutama.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Oktober 2025

Selain itu, jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti dengan jumlah yang berbeda-beda.

Terdakwa Tony Wijaya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp150.813.450.163,81 subsider 2 tahun kurungan. Pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Tony yang telah disita sejumlah Rp150.813.450.163,81.

Terdakwa Then Surianto Eka Prasetyo dituntut membayar uang pengganti Rp39.249.282.287,52 subsider 2 tahun kurungan. Pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Then yang telah disita sejumlah Rp39.249.282.287,52.

Terdakwa Eka Sapanca dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp32.012.811.588,55 subsider 2 tahun kurungan. Pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Eka yang telah disita sejumlah Rp32.012.811.588,55.

Terdakwa Hendrogiarto A. Tiwow dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp41.226.293.608,16 subsider 2 tahun kurungan. Pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Hendrogiarto yang telah disita sejumlah Rp41.226.293.608,16.

Terakhir, terdakwa Hans Falita Hutama dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp74.583.958.290,80 subsider 2 tahun kurungan. Pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Hans yang telah disita sejumlah Rp74.583.958.290,80.

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah poin yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Sedangkan hal meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah mengembalikan uang hasil korupsi.

KEYWORD :

Terdakwa Korupsi Impor Gula Sidang Tuntutan Korupsi Gula Kejaksaan Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :